Oleh: Churil Azizah (Semester 4 Teknik Sipil UNIMUDA Sorong)
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian area darat, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Pembangunan jalan raya adalah kebutuhan penting bagi kemajuan suatu daerah. Karena dengan akses jalan yang mudah dan baik, maka berbagai kemajuan akan dialami.
Dalam pembangunan jalana perlu adanya Bangunan Pelengkap Jalan dan Bangunan Perlengkapan Jalan. Dimana Bangunan Pelengkap Jalan adalah bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi jalan yang meliputi jembatan, terowongan, ponton, lintas atas (flyover, elevated road), lintas bawah (underpass), tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan).
Bangunan pelengkap Jalan berfungsi sebagai: jalur lalu lintas jalur lalu lintas; pendukung konstruksi jalan; fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan.
Pengaliran/ drainase air merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam pembangunan jalan. Air yang berkumpul di permukaan jalan setelah hujan tidak hanya membahayakan pengguna jalan, malahan akan mengikis dan merusakkan struktur jalan. Karena itu permukaan jalan sebenarnya tidak betul-betul rata, sebaliknya mempunyai landaian yang berarah ke selokan di pinggir jalan. Dengan demikian, air hujan akan mengalir kembali ke selokan.
Bangunan Perlengkapan jalan terdiri atas perlengkapan yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan pengguna jalan. Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan Adalah bangunan atau alat yang dimaksudkan untuk keselamatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas. Contohnya : rambu-rambu (termasuk nomor ruas jalan); marka jalan; alat pemberi isyarat lalu lintas; lampu jalan; alat pengendali dan alat pengamanan pengguna jalan; serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan seperti tempat parkir dan halte bus.
Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pengguna jalan Adalah bangunan yang dimaksudkan untuk keselamatan pengguna jalan, pengamanan aset jalan, informasi pengguna jalan. Contohnya : patok-patok pengarah; pagar pengamanan; patok kilometer; patok hectometer; patok ruang milik jalan; pagar jalan; fasilitas yang mempunyai fungsi sebagai sarana untuk keperluan memberikan perlengkapan dan pengamanan jalan; tempat istirahat.
