Oleh: Frans Simon Simare-mare
“Desain Teknis Jalan Di Lapangan”
Dalam perancangan awal jalan, perencana perlu memahami konsep jalan berkeselamatan sebagai konsekuensi logis penyelenggaraan jalan dari pemberlakuan UU 38/2004 dan UU 22/2009. Mewujudkan jalan berkeselamatan berarti mengupayakan perancangan jalan yang memenuhi kriteria : Forgiving Road, Self Explaining Road dan Self Regulating Road.
Jalan umum dioperasikan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan laik fungsi jalan umum secara teknis dan administratif sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait. Suatu ruas jalan umum dinyatakan baik fungsi secara teknis apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- teknis struktur perkerasan jalan;
- teknis struktur bangunan pelengkap jalan;
- teknis geometri jalan;
- teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
- teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
- teknis perlengkapan jalan.
Potensi Kecelakaan Dipicu Penyimpangan Desain Teknis Jalan di Lapangan
- Perwujudan keselamatan berlalulintas diawali dengan interaksi berimbang antara manusia, kendaraan, dan jalan.
- Kompetensi pengguna jalan yang baik, kendaraan yang laik fungsi, serta jalan dan lingkungan yang berkeselamatan dapat mencegah berbagai insiden kesalahan dan konflik berlalulintas agar tidak berakhir sebagai suatu kecelakaan.
- Kekurangfahaman secara komprehensif perencana dan perancang jalan dalam mempertimbangkan faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor lingkungan dalam perancangan jalan dapat menimbulkan potensi kecelakaan.
- Penyimpangan desain teknis jalan bisa berupa: kondisi geometrik, kondisi perkerasan, kondisi sisi jalan, perlengkapan dan alat pelengkap jalan.
Potensi Kecelakaan Dipicu Penyimpangan Desain Teknis Jalan di Lapangan Penyimpangan desain teknis jalan pada Aspek Geometrik, terdiri dari:
- Konsistensi,
- Penentuan Kecepatan Rencana (VR);
- Alinyemen horisontal, misalnya Radius Tikungan (R);
- Alinyemen vertikal, misalnya gradien;
- Penampang lintang jalan, misalnya jumlah dan pembagian lajur, ada tidaknya median, lebar lajur, lebar bahu jalan;
- Kontrol akses dan lingkungan sepanjang jalan
- Superelevasi
- Jarak Pandang Henti dan Menyiap (Jh – Jd)
- Elevasi Perkerasan Jalan dan Bahu Jalan (e);
Potensi Kecelakaan Di picu Penyimpangan Desain Teknis Jalan Di lapangan Penyimpangan desain teknis jalan pada aspek kondisi perkerasan , terdiri dari : kerataan jalan; kekerasan dan kekesatan jalan; dan kerusakan jalan (pothole, Rutting, Deformasi, Bleding) .
Potensi Kecelakaan Di picu Penyimpangan Desain Teknis Jalan Di lapangan Penyimpangan desain Teknis Jalan pada aspek perlengkapan dan alat pelengkap jalan , terdiri dari : Rambu (Rambu batasan kecepatan , Rambu petunjuk arah); Marka; lampu jalan ; APILL; Median dan Guardrail.
Inspeksi keselamatan jalan merupakan pemeriksaan rutin komprehensif yang dilakukan secara periodik dan sistematis pada jalan jalan yang sudah di buka Bagi lalu lintas jalan raya serta untuk mengedintifikasi , mencatat , dan mengevaluasi berbagai hal yang terkait dengan kondisi prasarana dan lingkungan jalan yang berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan.
Tujuan dari kegiatan inspeksi keselamatan jalan yaitu : a) mengidentifikasi potensi defisiensi atau Hazard keselamatan jalan pada ruas jalan yang baru di bangun; b) menilai resiko defisiensi yang di temukan secara kuantitatif dan kualitatif; c) memberikan rekomendasi skenario penanganan defisiensi keselamatan jalan; dan d) menentukan prioritas dan pentahapan penanganan defisiensi keselamatan jalan
Manfaat inspeksi keselamatan jalan yaitu mencegah terjadinya kecelakaan; amengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas kecelakaan akibat kondisi eksisting jalan; meminimalisir kerugian terhadap kesehatan dan finansial ekonomi; mewujudkan keselamatan jalan yang merupakan salah satu bagian penting dalam Penyelenggaraan transportasi jalan sesuai amanah UU.NO 22 Tahun 2009