Oleh: Geraldo Hendrico Karara
Ruang jalan merupakan ruang yang perlu disediakan untuk menjamin terselenggaranya fungsi dan peran jalan. Jalan merupakan tempat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Selain itu, jalan seharusnya memiliki fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberangan orang, zebra/pelican cross dan lain-lain. Pada PP No. 34 Tahun 2006, BAB III disebutkan bahwa Ruang Jalan termasuk di dalam bagian-bagian jalan, yang terdiri atas: Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA), dan Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA).
Rumaja atau Ruang Manfaat Jalan, ruang yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Bagi sebagian orang masih bingung dengan ambang pengaman jalan, yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan itu bahu jalan. Bahu jalan adalah tepi jalan yang yang berfungsi melindungi perkerasaan, yang posisinya berdampingan dengan badan jalan dan konstuksi bahu tidak boleh berbeda ketinggian dari badan jalan. Jadi lebih mudahnya batas untuk Rumaja itu bahu jalan, tetapi trotoar tidak termasuk bagian ruang manfaat jalan.
Rumija atau Ruang Milik Jalan adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya kedepan ruang tersebut biasa digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, ruang tertentu yang dimaksud bisa digunakan untuk ruang pengaman jalan. Lebar minimal ruang milik jalan dijelaskan di PP PU No.34 tahun 2006 pasal 40 ayat 1. Ruwasja atau Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang yang berada diluar rumija, yang berfungsi untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan. lebar minimal ruang pengawasan jalan telah dijelaskan di PP PU NO. 34 Tahun 2006 Pasal 44 ayat 4.
Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan, badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas. Lebar ruang bebas yang dimaksud sesuai dengan lebar badan jalan. Tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 meter. Sedangkan kedalaman ruang bebas paling rendah 1,5 meter dari permukaan jalan. Saluran tepi jalan adalah saluran yang diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air. Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaaan lingkungan. Saluran tepi jalan juga dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan. Ambang pengaman jalan dapat berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.
Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut: a) Jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; b) Jalan raya 25 (dua puluh lima) meter; c) Jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan d) Jalan kecil 11 (sebelas) meter.
Lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
- Jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
- Jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
- Jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
- Jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
- Jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
- Jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
- Jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
- Jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
- Jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.