Pengacar HRS Djudju Purwantoro dalam mengatakan,”Alasan Permohonan prapid antara lain sangka
an pasal 160 KUHP yaitu tentang surat penangka
pan dan penahanan terhadap diri pemohon yang diterbitkan termohon tidak memiliki dasar hukum.” Ujarnya.
“Selain itu juga tidak cukup alat bukti permulaan yang, sesuai pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014. Demikian pula, sesuai pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.” tambahnya.
Edisi.id,Jakarta- Sidang lanjutan Permohonan Pra Peradilan (Prapid) yang kedua oleh pemohon Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar Senin (01/03/2021).
Pada sidang ke dua Prapid tersebut, kembali pihak termohon (Polda Metro dan Bareskrim) tidak hadir seperti juga pada sidang sebelumnya.
Sidang gugatan Prapid perdana pada minggu lalu pihak termohon (Polda Metro dan Bareskrim) tidak hadir. Ketidak hadiran pihak termohon yang kali kedua pada sidang hari ini, Senin 1 Maret 2021juga tanpa alasan yang jelas.
Pengacar HRS Djudju Purwantoro dalam Relleasnya mengata
kan,”Alasan Permohonan prapid antara lain sangka
an pasal 160 KUHP yaitu tentang surat penangka
pan dan penahanan terhadap diri pemohon yang diterbitkan termohon tidak memiliki dasar hukum.” Ujarnya.
Selain itu juga tidak cukup alat bukti permulaan yang, sesuai pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014. Demikian pula, sesuai pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.” tambahnya.
Menurutnya, pemohon (Hrs ) juga sudah dikenakan sanksi hukum denda sebesar 50juta rupiah.
“Atas penangkapan diri termohon, sesuai Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, harus didasari hanya 1(satu) Surat Perintah Penyidikan terlebih dahulu. Faktanya termohon juga sekaligus melakukan penahanan atas diri pemohon, dengan mengeluarkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan (26 November 2020 dan 9 Desember 2020). Dalam kasus penangkapan dan penahanan pemohon (HRS), patut diduga juga telah terjadi pelanggaran azas kepatutan hukum karena telah disangkakan sekaligus (double) yaitu pasal 93 UU No.6/2016 tentang Karantina Kesehatan (lex specialis), dan pasal 160 KUHP (recht generalis).'” Tegasnya.
Sidang Praperadilan HRS dengan hakim tunggal Suharno, juga menyatakan jika pada sidang berikut
nya pihak termohon tidak juga hadir, maka hakim akan mengeluarkan surat peringatan dan sidang akan tetap dilanjutkan.
Agenda sidang permohona pembacaan permohonan prapid oleh pihak pemohon.(wismo)