Edisi.id,Depok –
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Novarita dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayatti pada Selasa siang (2/3/2021), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri Depok bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan kerjasama dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau (memorandum of understanding/MoU) koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Kajari Depok Sri Kuncoro mengatakan, kerjasama ini bukan berarti Kejaksaan melegalisasi apapun kegiatan dari Dinas maupun instansi terkait.” Bukan berarti juga bahwa, Kejaksaan ditempatkan di ujung kegiatan dan kami melegalitasi semuanya. Adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan kita semua bekerja dengan profesional dan proposional.” ujarnya.
“Bilamana ada permasalahan di salah suatu Dinas/Instansi, Kejaksaan Depok akan berusaha untuk memberikan solusi. Bilamana sudah diberikan petunjuk, namun dimungkinkan tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas maupun Intansi terkait. Alangkah baiknya hal itu dikomunikasikan kembali supaya kedepan tidak terjadi permasalahan.” tambah Sri Kuncoro.
“Jadi bukan berarti Kejaksaan Depok dijadikan seperti sebuah lembaga Sertifikat Halal .” tegas Kuncoro
“Dalam pelaksanaan perjanjian kajai akan menyampaikan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar dilaksanakan supaya kedepan tidak ada permasalahan,” tambahnya.
Ditambahkan,” Kita sama-sama nyaman, tidak ada dusta diantara kita. Seandainya kita memberikan solusi maka, hal itu telah sesuai dengan permasalahan yang dikomunikasikan. Suka tidak suka, kita sama-sama aparatur sipil negara, kita bersinergi saling bekerjasama dengan program kita masing-masing untuk menuju Indonesia Maju dan Sejahtera.”
Sementara itu , Kasi Datun Kejari Depok Rully Trie Prasetyo menjelaskan, dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, nantinya jika ada masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,kita akan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kejaksaan Depok dan pihak Dinas atau Instansi terkait akan melakukan koordinasi serta saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Depok.” paparnya.
“Kerja sama juga memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya dalam menunjang penguasaan teknologi demi kemajuan pembangunan khususnya pada bidang hukum,” ujarnya.
Rully menyebutkan,” Ada empat point inti Nota Kesepakatan yakni Kegiatan Bantuan Hukum, Kegiatan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum serta Kerja
sama dalam peningkatan kompetensi teknis, sumber daya manusia para pihak.”paparnya.
Dijelaskan,” Pihak Pertama sebagai subyek hukum pelaksana kegiatan Pemerintah, atau dalam menghadapi permasalahan hukum, dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pihak Pertama dapat meminta jasa hukum Pihak Kedua,” jelasnya.
Rully mengharapkan, kerjasama ini diharapkan bisa terealisasi dengan baik, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya potensi maupun tindakan yang melanggar hukum.(Wismo)