Pengadilan Negeri Depok Sita Mobil Orang Terpandang di Tanah Baru …

  • Bagikan

 

Edisi.Id,Depok-.Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Sita Eksekusi harta kekayaan milik tergugat Tarmin Raharjo,berupa satu unit kendaraan roda empat Merek Mitsubishi Type Pajero no pol B 7 TRM warna hitam di Jalan M Ali 2 no 22 Kel.Tanah Baru,Beji,Depok. Jum’at
(16/04/2021).

Penyitaan sesuai dengan Putusan PN Depok no 03/Pdt.GS/2015/PN Depok tertanggal 5 Desember 2015.
Atas perkara Ismu Triraharso sebagai Penggugat lawan Tarmin Rahardjo sebagai tergugat.

Dalam amat putusan PN Depok menyebutkan bahwa tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat.

Menghukum tergugat (Tarmin Rahadjo) untuk membayar ganti kepada penggugat yaitu utang pinjaman pokok sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Tergugat juga membayar bunga sebesar 2,5 % dari hutang pokok per bulan,dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht Van Gewisda).
Dalam putusan PN Depok juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 426.000 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Proses eksekusi yang berjalan lanacar,setelah sebelumnya Tim Juru sita mendatangi rumah tergugat yang kebetulan tidak di tempat dan hanya ada seorang wanita famili tergugat yang mengatakan Tarmin Rahardjo tidak ada di rumah.

 

Juru Sita PN Depok Irwan Maulana  dan Obyek Sitaan mobil Fajero B 7 TRM.

Kepada wartawan Tim Eksekusi Irwan Maulana mengatakan
,pihaknya tidak bisa membawa fisik kendaraan yang disita ini selain pemilik tidak ada di tempat dan juru sita PN Depok menyatakan bahwa obyek sita sudah di dapat.

Selanjutnya pihaknya akan pemblokiran administrasi( surat2 kendaraan) di Samsat Depok.
Dengan tujuan kendaraan ini tidak dapat dipindah tangan dan jual atau balik nama atau lainnya.

“Pihaknya melakukan perkara perdata sebatas penyitaan dan tidak menguasai obyek sitaan.”ujar Irwan.

Dikatakan selanjutnya secepatnya PN akan membuat surat Pemblokiran terhadap kendaraan sitaan tersebut.

David Banjar Nahor pengacara penggugat hanya ingin niat baik tergigat

Sementara pengacara penggugat David Banjar Nahor, mengatakan eksekusi dari kasus ini memang menyita barang milik tergugat sesuai dengan nilai putusan yakni obyek barang milik tergugat bukan barang barang lainnya.

“Kebetulan nilai mobil tersebut senilai dengan putusan PN Depok.” Ujarnya.

Sebenarnya pihaknya hanya ingin niat baik dari tergugat Tarmin Rahardjo untuk di memenuhi kewajibannya membayar “hutang” sebesar 100 juta rupiah.

“Kami yakin kalau tergugat dari keluarga yang terhormat dan terpandang di wilayah Tanah Baru dan kami hanya ingin niat baik dari tergugat untuk memenuhi kewajibannya.”
pungkasnya. (wismo)

  • Bagikan