Sekjen.DPP PWOIN Kunjungi Kota Depok, Bahas Perkembangan Organisasi
Edisi.Id,Depok- Perkem bangan organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) di daerah menjadi perhatian serius DPP PWOIN.
Salah satu diantaranya tentang pembuatan Kartu Tanda Anggota KTA dan SK PWOIN untuk setiap daerah serta isue lainnya.
” Terkait dengan hal tersebut pihaknya sudah mengeluarkan edaran dari DPP PWOIN kepada setiap pengurus di daerah,” ujar M Helmi Romdhoni sekjend DPP PWOIN di Depok Kamis (27/05/2021).
Dalam pertemuan berlangsung santai tapi serius di Depok Sekjen DPP PWOIN diterima Ketua DPC Benny Gerungan yang didampingi wakil ketua Wismo Basuki Bidang OKK dan Bendahara Yuni Fatiah Kamis di Pondok Ngopi jalan Margonda Depok.
Mengenai KTA dan SK, lanjut Helmi, kita akan membuatkan Barkot, agar mudah di cek registrasi keanggotaannya di PWOIN. “Semua KTA dan SK, Kita akan tempel Barkot” imbuhnya.
Helmi, mengatakan, saat ini banyaknya anggota PWOIN yang tidak terdata secara akurat dan rapi , sehingga ke depan diharapkan semua anggota PWOIN terdata di data base DPP.
“Pada KTA nantinya selain menempelkan Barkot di KRA dan SK, agar gampang di lihat nama dan medianya, bila discen terllhat muncul nama dan medianya.” paparnya.
Helmi menambahkan,” DPP PWOIN saat ini tengah melakukan registrasi keanggotaan dan SK PWOIN di daerah. “Kita akan upayakan semua SK pengurus PWOIN bersama anggota di setiap daerah memiliki KTA dari DPP .”
Helmi juga singgung soal payung hukum wartawan media online yang saat ini semakin menjamur, meskipun telah diatur oleh peraturan Siber atau Sistem Informasi Berba
sis Elektrik Komputer, namun produk jurnalis tetap dilindungi oleh UU No, 40 tahun 1999 tentang Pers, tentunya berpedoman terhadap kode etik jurnalis Indonesia ucapnya.
Pertemuan sekjend DPP dengan ketua DPC PWOIN juga di warnai dengan usulan kegiatan untuk dijadikan program berkesinambungan.
Wismo wakil ketua DPC PWOIN Kota Depok mengaminkan apa yang di bahas dalam pertemuan tersebut.
Di era digital elektronik, media online saat ini justeru sangat berperan untuk menyampaikan informasi kepada publik, sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Meski demikian, pers media online yang berlatar belakangnya bukan jurnalis, sebaiknya di bekali dahulu dengan pengetahuan demi kemajuan terhadap kinerja individu pers.
Sebab tambah Wismo, pers media online harus menggunakan tulisan produk jurnalis, agar menghindari perbuatan yang tidak menyenang kan, karena di dalam UU pokok pers ada hak koreksi atau hak jawab.
“PWOIN adalah bahagian dari perkembangan era digital elektronik, di dunia Maya ini banyak sekali konten – konten dengan aplikasi berbeda berse liweran, sehingga tantang an kebebasan pers dalam mengeluarkan pendapat pada karya tulisnya, harus mengedepankan kaidah dan UU Pokok Pers no 40,”pungkasnya.(Wis)