Jakarta – Pemuda Utara dalam kompres di Danau Cincin Kelurahan Papanggo kec.tanjung Priok Jakarta Utara Minggu siang menuntut pemerintah harus bertanggungjawab secara moral kepada masyarakat Indonesia atas viralnya pelarangan Pemasangan Bendera Merah Putih saat hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021.
Pemuda Utara menyatakan sikap dalam hal kejadian pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK),” kata Pimpinan Pemuda Utara Bergerak, Ginting Minggu Siang (29/8/2021).
Ketua Pemuda Utara Bergerak dengan kejadian tersebut akan bersikap kepada Pemerintah dan Aparatur Negara dalam hal ini sudah lalai dan lemah akan Nasionalismenya jelasnya dalam kompresnya
Terbukti bahwa masyarakat dan pengelola serta pengembang perumahan PIK telah melanggar UU no
24 tahun 2009 pasal 7 ayat 3 yang mengatur tentang Lambang Negara yang Harus dan Wajib di Berlakukan kepada Seluruh Rakyat Indonesia di seluruh Wilayah NKRI,” tutur Ginting.
Tuntutan Aksi Pemuda Utara Bergerak Sbb :
1. Presiden RI Joko Widodo harus bertanggungjawab secara moral kepada masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut.
2. Pemerintah jangan menutup mata apalagi mengabaikan permasalahan ini seolah olah disepelekan.
3. Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memberikan imbauan keras kepada masyarakat kalangan PIK agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara terbuka di media massa selama 3×24 jam.
4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga harus memberikan sanksi keras terhadap pengelola dan pengembangan di kawasan PIK sesuai Peraturan berlaku.
5. Jika dala waktu 3×24 jam Gerakan Pemuda Utara tidak direspon apalagi diabaikan, maka Pemuda Utara akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar besaran di kawasan perumahan PIK dan Balaikota DKI Jakarta.
