Pembahasan Raperda Pesantren oleh Wali Kota Depok dan DPRD  

  • Bagikan

Edisi.id – Pembuatan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan Pesantren diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok turut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar hari ini.

Wali Kota menilai, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

“Pemberdayaan Pesantren ini sejalan dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius,” kata Mohammad Idris usai Rapat Paripurna DPRD Depok, Kamis (04/11/21).

Yuk Kenali Alam Kubur, Apakah Tempat Siksa Atau Bahagia 

Raperda Penyelenggaraan Kota Religius sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) setelah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok tahun 2021.

Idris melanjutkan, namun unutk Raperda Pemberdayaan Pesantren butuh pembahasan khusus dan memakan waktu yang relatif lama.

Pada saat yang sama, Ade Supriatna yang merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menjelaskan, Pesantren merupakan institusi kemasyarakatan, keagamaan,. dan pendidikan di Kota Depok yang keberadaannya merupakan realita sehari-hari. Ia lanjut mengungkapkan, pola pendidikan formal, keagamaan dan pendidikan keterampilan yang sudah dari dulu diterapkan membantu memberikan dampang yang signifikan dalam kegiatan pembangunan di Kota Depok.

“Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok,” jelasnya.

Menurut Ade, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren merupakan aspek yuridis yang mengakui dan menguatkan pesantren. Lalu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren,” jelasnya.

Harapan Ade pada Raperda ini bisa menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya.

  • Bagikan