Edisi.id- Satpol PP membongkar bangunan kios pedagang di Pondok Gede Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan karena izin hak guna bangunan nya sudah tidak berlaku dan aktivitasnya kerap membuat macet di wilayah tersebut.
Adu mulut Mewarnai proses eksekusi, belasan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Bantaran kali depan perumahan Duta Indah Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Aksi adu mulut sempat memanas antara perwakilan pedagang dengan Satpol PP Kota Bekasi.
Mengaku pada instruksi Walikota Bekasi Satpol PP pun langsung melakukan eksekusi dengan membantu memindahkan barang-barang milik pedagang 1 alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan liar permanen milik para pedagang. Sementara ini tidak dapat perlawanan yang berarti dari pedagang atas eksekusi bangunan di hari ini
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, menjelaskan pembongkaran kios tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis sejak 2006. “Kita ada kegiatan untuk pembongkaran 15 bangunan. Ini Hak Guna Bangunan (HGB) sudah mati tahun 2006 dan tidak diperpanjang lagi,” tutur Abi di lokasi, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, ia melanjutkan, keberadaan kios itu mengakibatkan kemacetan. “Ini juga salah satu dampak yang menimbulkan kemacetan yang terjadi di perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede,” lanjutnya.
Abi menambahkan, pihaknya akan menertibkan keseluruhan bangunan yang berdiri di bantaran sungai di sepanjang jalan utama dengan sertifikat hak guna bangunan. Penertiban tersebut berdasarkan surat perintah Wali Kota.
Penggusuran tersebut mendatangkan desakan dari beberapa warga. Kuasa Hukum Pedagang di RW 20 Perumahan Duta Indah, Nur Alamsyah mengatakan bahwa penggusuran tidak dilakukan secara totalitas lantaran yang terkena penggusuran hanya pada bagian pasar.