Melalui Permnedagri No.47, Kini Pelaporan, Pembukuan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Bisa Real Time dan Akuntabel Melalui E-BMD

  • Bagikan

Edisi.id – Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar sosialisasi Permendagri nomor 47 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah kepada aparatur Pemerintah Kota Depok, di Hotel Santika jalan Margonda Raya, Senin 22 November 2021.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, kedudukan pengelolaan barang milik Daerah sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan Daerah. Pemkot terus akan memaksimalkan pelayanannya berbasis digital.

Salah satu upayanya menurut Pria yang akrap di sapa IBH ini melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Usai Indonesia Master 2021, Atlet Bulutangkis Dunia Rehat Kunjungi Uluwati Badung Bali

“Dengan terbitnya Permendagri ini, tentu ada kekhawatiran bagi Pemerintah Daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci, Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan aplikasi e-BMD berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” kata IBH, di Hotel Santika, Jalan Margonda, Depok, Senin, 22 November 2021.

IBH, meminta setiap Perangkat Daerah (PD) agar memprioritaskan, Kedudukan pengelolaan barang milik Daerah sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan Daerah.

“Jadi keduanya harus menjadi prioritas dalam pelaksanaannya,” jelas IBH.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan, aturan yang tertuang dalam Permendagri itu untuk mempermudah PD menyusun laporan keuangan. Pasalnya, dalam pelaporan, telah tersusun secara sitematis.

Aplikasi e-BMD dibangun lanjut Nina, dengan infrastruktur melalui proses yang sama dengan aturan tersebut. Ini sangat memudahkan Pemerintah Daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan melalui jaringan internet.

Sistem itu diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan barang milik daerah secara akuntabel dan tepat waktu.

“Misalnya, persedian barang harus seperti ini, nanti akan keluar sistem yang dimaksud, terlihat juga apakah dalam inputan tersebut ada penyusutan atau tidak. Nanti akan muncul di dalam laporan akhir. Sekali input mereka tersambung sampai ke neraca. Sistem ini nantinya akan diterapkan melalui aplikasi E-BMD,” ucap Nina.

Nina Suzana menambahkan sistem aplikasi e-BMD ialah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time.

“Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Nina Suzana.

  • Bagikan