Benarkah Koperasi TKBM jadi Penyebab Tingginya Biaya Logistik Pelabuhan? Ini Faktanya

  • Bagikan

Edisi.id – Beragam persepsi negatif terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) muncul seiring wacana Pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Salah satu yang dianggap faktor penyebab rendahnya produktivitas bongkar muat di pelabuhan yaitu TKBM yang bisa berkontribusi 60% dari cost untuk pelabuhan konvensional.

Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H.M. Nasir, mengatakan bahwa koperasi TKBM Pelabuhan selalu menjadi objek persepsi negatif sebagai penyebab biaya tinggi padahal pelaku usaha di Pelabuhan seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) nyaris tidak pernah dipersepsikan sebagai penyebab biaya tinggi.

Mencicipi Rasa Unik Nasi Goreng Kebuli Mangga Di Probolinggo

Lebih lanjut, Nasir mengatakan tidak benar bahwa TKBM penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat dan berkontribusi 60 persen dari cost di Pelabuhan konvensional. Penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan disebabkan oleh tidak tersedianya armada angkutan dengan rasio hasil bongkar muat TKBM.

“Peralatan bongkar muat seperti crane kapal yang kebanyakkan sudah berusia tua menyebabkan kecepatan waktu bongkar muat menjadi lama. Sementara kelebihan produktifitas tidak pernah dinilai sebagai prestasi TKBM yang harus dibayar sesuai yang diatur KM 35 Tahun 2007,” ujar Nasir dalam keterangannya.

Koperasi TKBM memperoleh hasil kerja sesuai kesepakatan tarif yang ditetapkan antara APBMI dan Koperasi TKBM yang mengacu pada KM 35 Tahun 2007 dan tidak pernah lebih, ada dibeberapa Pelabuhan tarif bagian Koperasi TKBM selalu disesuaikan untuk ditawar lebih rendah.

“Penetapan tarif OPP/OPT dengan rumusan WHIK + SMA terdapat perbedaan biaya administrasi yang signifikan antara Koperasi TKBM (WHIK) dan PBM (SMA) dengan persincian Koperasi TKBM sebesar 7,5 persen sedangkan PBM 45 persen,” jelas Nasir.

Ia juga mengatakan Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan juga melakukan pungutan yang tanpa bekerja, contoh kasus di Pelabuhan Dumai, adanya biaya jasa fasilitas Rp. 2.000,- per Ton pada saat kapal sandar dan belum melakukan aktifitas bongkar muat. Selanjutnya, untuk penumpukan barang meskipun barang tidak ditumpuk (truck losing) dikenakan biaya sebesar Rp. 3.000,- per ton.

“Lantas dimanakah dasar argumentasi yang mengatakan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan penyebab biaya tinggi? Tarif disepakati bersama dengan pengguna jasa dan diketahui oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan setempat. Koperasi TKBM Pelabuhan sebagai pengelola TKBM hanya memperoleh Administrasi pengelolaan yang sudah di atur dalam KM 35 Tahun 2007 sebesar 7,5 % dan di dalamnya 1 % untuk serikat,” tegas Nasir.

Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan berharap pemerintah mampu melindungi koperasi para buruh pelabuhan, bukan malah dimarjinalkan. Harapan tersebut disampaikan Nasir menanggapi rencana pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di pelabuhan. []

  • Bagikan