Edisi.id – Jakarta | Rencana Pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan telah menjadi respon pasif bagi kalangan masyarakat.
Dikabarkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden akan menerbitkan regulasi Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini sedang disiapkannya melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop sepertinya akan mendapat tantangan dan penolakan keras dari Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia.
Penolakan terhadap regulasi sangat beralasan dan sangat memiliki dasar hukum yang kuat seperti dijelaskan Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M. Nasir didampingi Sekretaris Umum Agoes Budianto ketika dikonfirmasi ditengah kesibukannya mempersiapkan Rakornas Koperasi TKBM se Indonesia yang akan dilaksanakan Kamis (16/12/2021) nanti di Jakarta.
“Rencana kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantikan akan mengatur alihkelola pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri. Seharusnya Koperasi dilindungi, diberi kemudahan dan diberdayakan justru rencana regulasi ini dianggap memarginalkan Koperasi, “Tegas M. Nasir yang juga petinggi di DPP Serikat FSPTI.KSPSI di Jakarta (13/12/2021).
Lebih lanjut jika hal itu terjadi, Nasir mengatakan Pemerintah terlalu mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menilai subjektif serta menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah.
“Padahal koperasi TKBM sudah berkali-kali menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Sepertinya kami mengindikasikan ada kepentingan mafia Pelabuhan yang sengaja tidak menginginkan eksistensi Koperasi TKBM di Pelabuhan sebagai pengelola TKBM. “Ungkap M. Nasir dengan nada kesal.
Nasir berharap, pemerintah mendengar suara anggota aktif Koperasi TKBM yang saat ini berjumlah 637.000 jiwa. “Apa pemerintah akan mengorbankan 637.000 anggota koperaai TKBM, itu belum lagi dikalikan dengan anak-anaknya dan istri serta suami dari para anggota kami. Jutaan orang akan tersingkir dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. “Ucap Nasir.
Dia meminta Pemerintah untuk segera ungkap siapa sebenarnya penyebab biaya tinggi di Pelabuhan, karena Koperasi TKBM siap untuk mendampingi Pemerintah untuk menyikat abis para mafia pelabuhan agar jelas semua persoalannya.[]