BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, SIM-STNK, Hingga Naik Haji  

  • Bagikan

Edisi.id – Kartu peserta BPJS Kesehatan kini menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan publik

Selain mengurus SIM dan STNK kepesertaan BPJS kesehatan juga akan menjadi syarat menjual tanah hingga umroh dan haji, mulai satu Maret 2022 kepesertaan BPJS kesehatan akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik.

Aturan ini tercantum instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang ditekan Presiden Jokowi 6 Januari lalu, menurut aturan tersebut warga harus terdaftar secara resmi di program BPJS kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan.

Mengenal MH Thamrin, Pahlawan Asli Jakarta Berjuang Lawan Belanda

Mulai dari mengurus SIM, STNK, dan SKCK, pendaftaran haji dan umrah hingga urusan jual-beli tanah, khusus untuk pendaftaran haji aturan ini berlaku bagi warga yang akan menjalankan ibadah haji khusus.

Mereka harus merupakan peserta aktif dalam program JKN, artinya kini warga wajib terdaftar dan patuh membayar iuran BPJS kesehatan agar bisa dilayani, kebijakan ini diterapkan 98%penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Sementara pada tahun lalu jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7juta orang atau 86, 17 persen.

  • Bagikan