edisi.id- Pada tanggal 18-21 Agusutus 2022 Perhimpunan Rahima telah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengkaderan Ulama Perempuan Muda angkatan I Jawa Barat.
Pesertanya adalah 32 orang pilihan baik laki-laki maupun perempuan yang telah lolos melalui seleksi: pembacaan dan pemahaman kitab kuning, analisis sosial dan gender, serta komitmen dan pengaruh di kominitas masing-masing.
Berikut adalah nama-nama pesertanya :
1. Yunia Esa Susila – Depok
2. Muhamad Ridwan – Pondok Kebon Jambu Cirebon.
3. Kholilah – Kab. Bekasi
4. An an Aminah – Kab Ciamis
5. Enok Ghosiyah Kota Bekasi
6. Sofi Nurhasanah – Cianjur
7. Endang Nurjanah D – kab Bandung Barat
8. Abdillah-Bandung
9. Fitriyatun Nisa-Subang
10. Paridah Napilah, Bandung
11. Siti Nurmela Kota Tasikmalaya
12. Gigan haigi, Banjar
13. Hasby Awla Nufus – Karawang
14. Misbahul Huda, Cirebon
15. Ai Sulastri -Cianjur
16. Dewi nurasiah jamilah Garut
17. Merni Meilani : Kab. Sukabumi
18. Yayu NH – Purwakarta
19. Muhammad Wafi – Indramayu
20. Desy Salma Aeni – Kuningan
21. Sarifah – Indramayu
22. Ai Nur Maulidah_ Garut
23. Fikri Gusti Adenansyah – Bandung
24. Riris Rifkiah Al Fitriyah – Purwakarta
25. Muhammad Azzaam Muttaqie – Sukabumi
26. Hj. Ayu Gandasari
27. Ajeng Triani Putri – Kab. Tasik
28. Abdul Wahid – Garut
29. Imas Roihatul Miskil Jannah – Kab. Tasikmalaya
30. Kiki Kurniasih – Majalengka
31. Ikrima Saskia – Bandung
32. Siti Dewi Yanti – Kota Bandung
Lantas, mengapa Ulama Perempuan Muda?
Secara bahasa “ulama” merupakan bentuk jama’ (plural) dari “‘alim” yang berarti orang yang berilmu. Artinya ulama adalah segolongan orang yang memiliki pengetahuan secara mendalam baik pengetahuan agama maupun pengetahuan umum dan mengamalkannya.
Hanya saja, secara istilah makna ulama diartikan sebagai segolongan orang yang memiliki pengetahuan agama secara mendalam dan mengamalkannya.
Adapun istilah “Ulama Perempuan” mulai digaungkan saat Kongres Ulama Perempuan Indonesia pertama kali yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon.
Ulama perempuan adalah segolongan orang baik jenis kelamin laki-laki maupun perempuan yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam, keberpihakan dan perhatian pada hak-hak perempuan, serta mengamalkannya.
Ada penambahan kata “perempuan” di belakang kata “ulama” itu sebagai bentuk takhsis (makna umum menjadi lebih khusus) yakni ulama perempuan itu lebih spesifik pada ulama yang berpihak pada hak-hak perempuan dan kaum lemah atau dilemahkan.
Selain itu, pemilihan istilah “Ulama Perempuan” ini sebagai bentuk pengakuan dan kesadaran bahwa ulama itu tidak hanya dari jenis kelamin laki-laki juga tidak menjadikan laki-laki sebagai standard tunggal dalam mempertimbangkan kemaslahatan sosial untuk laki-laki dan perempuan.
Sementara ulama perempuan muda berati segolongan orang baik laki-laki maupun perempuan dengan rentang usia 20 – 35 tahun yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam serta punya perspektif, keberpihakan, dan perhatian (empati) pada hak-hak perempuan serta mengamalkannya.
Muda di sini juga bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki semangat muda untuk mendalami gagasan dan melakukan gerakan tersebut.
Dengan diadakannya Pendidikan Pengkaderan Ulama Muda ini diharapkan para generasi muda yang mengikuti kegiatan ini bisa mendapatkan dan menyebarluaskan wawasan dan gagasan tentang ulama perempuan serta gerakan untuk selalu empati dan menyuarakan hak-hak perempuan.