edisi.id – Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Indonesia telah memasuki usia 15 tahun. Jika diibaratkan sebagai manusia, IPeKB telah memasuki usia remaja. Namun, sebagai sebuah organisasi, usia 15 tahun mestinya sudah berada pada fase kematangan. Matangnya sebuah organisasi dapat diukur dari tatakelolanya yang sudah baik, berjalannya roda organisasi sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART, serta memiliki dampak positif secara langsung bagi seluruh anggotanya.
Sebagai organisasi profesi, IPeKB menjadi mitra kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sebagai mitra, IPeKB seyogyanya tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kegiatan BKKBN, tetapi juga terlibat aktif dalam merencanakan, merumuskan, dan merancang program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga atau yang sekarang akrab disebut Bangga Kencana.
IPeKB yang mewadahi Penyuluh KB seluruh Indonesia adalah organisasi yang paling memahami tantangan, peluang, dan hambatan pelaksanaan program Bangga Kencana di lini lapangan. Sukses tidaknya program Bangga Kencana sangat bergantung pada kinerja Penyuluh KB. Persoalannya, sudah sejauh manakah IPeKB sebagai wadah bagi Penyuluh KB dilibatkan dalam penyusunan program Bangga Kencana?
Pertanyaan ini tidak hanya harus dijawab oleh seluruh pengurus IPeKB, mulai dari tingkat pusat hingga cabang, tetapi juga oleh BKKBN sebagai pengambil kebijakan program Bangga Kencana. Keikutsertaan IPeKB dalam penyusunan program Bangga Kencana tidak hanya agar program di tingkat lini lapangan dapat berjalan dengan baik, lebih tepat sasaran dan terukur, tetapi juga merupakan wujud dari pengakuan akan eksistensi IPeKB sebagai sebuah organisasi profesi.
Sebagaimana yang kita pahami, organisasi profesi adalah tempat berhimpunnya dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Pakar manajemen, Merton lebih jauh lagi mendefinisikan organisasi profesi sebagai wadah bagi praktisi untuk menilai dan mempertimbangkan seseorang serta yang lainnya yang mempunyai kompetensi profesional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Secara umum, organisasi profesi mempunyai 2 fokus perhatian utama yaitu, memperjuangkan kebutuhan akan perangkat hukum untuk melindungi anggotanya yang belum dipersiapkan dengan baik oleh pengambil kebijakan, serta berupaya untuk meningkatkan standar kinerja dalam bidang atau profesi yang digeluti oleh anggotanya. Pertanyaannya, apakah IPeKB telah melangkah ke arah sana? Atau hanya sebagai wadah untuk mengorganisir Penyuluh KB agar dapat melaksanakan tugas dan jabatannya sebagaimana yang telah dirancang oleh BKKBN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam menyukseskan program Bangga Kencana.
Organisasi profesi seyogyanya menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan yang akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial. Organisasi profesi memiliki tujuan sebagai berikut: Pertama, meningkatkan dan mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjannya. Kedua, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota sampai kompeten dan handal di bidangnya. Ketiga, meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota agar bisa ditempatkan sesuai kemampuannya. Keempat, meningkatkan dan mengembangkan martabat anggotanya agar terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi. Kelima, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, lahir maupun batin.
Untuk mencapai tujuan itu, organisasi profesi harus dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip berikut. Pertama, organisasi profesi harus berupaya dengan keras untuk menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggotanya. Kedua, kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan. Ketiga, memiliki sifat kepemimpinan kolektif. Keempat, mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan. Artinya, dapat dikatakan, organisasi profesi harus dikelola secara transparan, terbuka, dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi seluruh anggota.
Peran serta seluruh anggota adalah sebuah keniscayaan bagi sebuah organisasi profesi. Peran serta itu salah satunya tercermin dari forum-forum yang ada di organisasi, mulai dari tingkat pusat hingga cabang. Forum organisasi seperti rapat, musyawarah, dan sebagainya harus dijadikan sebagai ajang tukar pikiran untuk meningkatkan kinerja roda organisasi serta mengantisipasi tantangan-tantangan di masa depan.
Selain itu, anggota sebuah organisasi profesi pun tidak dibatasi hanya pada kelompok tertentu karena perbedaan status tertentu. Organisasi profesi adalah wadah bagi semua orang, dengan keahlian tertentu, tanpa memandang statusnya. IPeKB misalnya, seyogyanya anggotanya adalah seluruh orang yang memiliki keahlian dalam melakukan penggerakan, pelayanan dan penyuluhan KB, tanpa mempertimbangkan statusnya. Semuanya memiliki hak yang sama, akses yang sama, dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam memajukan dan mengembangkan organisasi. Oleh karena itu, di usianya yang sudah menginjak 15 tahun ini, saya berharap IPeKB semakin matang sebagai sebuah organisasi profesi, sehingga kiprahnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota.
