Depok | edisi.id – Keterlambatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok dalam menuntaskan proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kelalaian birokrasi. Desakan aktivis agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera turun tangan, mencerminkan krisis akuntabilitas yang mengancam kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah khususnya di Kota Depok.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, ribuan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi akan semakin dirugikan. Mendagri harus memastikan Pemkot Depok menjalankan amanat undang-undang, bukan justru mempermainkan nasib para tenaga kerja”, tegas Suryadi (Bhoges) seorang aktivis kebijakan publik di Depok, Sabtu 13/9/2025.
“Kata kritik ini berakar pada mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara eksplisit menargetkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat 2024. Keterlambatan BKD bukan hanya menyalahi prinsip efektivitas administrasi publik, tetapi juga membuka potensi sengketa hukum apabila para honorer memilih jalur gugatan administratif maupun perdata. Dengan kata lain, kelemahan birokrasi daerah dapat bertransformasi menjadi risiko litigasi yang membebani pemerintah”, tegasnya.
Bhoges menilai, bahwa secara politik, persoalan ini memperlihatkan erosi kepercayaan publik terhadap birokrasi Kota Depok. Kemandekan proses P3K dipandang sebagai simbol lemahnya komitmen Pemkot Depok dalam menjalankan regulasi nasional.
“Kami para aktivis memperingatkan, tanpa intervensi Mendagri, keterlambatan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi daerah lain sekaligus memicu instabilitas sosial akibat rasa ketidakadilan di kalangan honorer”, jelasnya.
“Desakan ini sekaligus menjadi cermin, bahwa problematika tenaga honorer tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan administratif biasa. Ia membutuhkan pengawasan langsung dari pemerintah pusat demi memastikan bahwa hak-hak pekerja publik dipenuhi, serta agar reformasi birokrasi tidak berhenti sebatas jargon”, tandasnya.(Arifin)











