
Depok | Edisi.id – H. Agustiar (Ambon), konstituen militan pasangan Supian–Chandra, menyampaikan kritik yang semakin artikulatif terhadap lambannya penerbitan SK bantuan rumah roboh oleh Pemerintah Kota Depok. Ia memandang kasus yang menimpa Nenek Lenah (RT1/RW19 Rangkapanjaya), Andi Sumarna (RT1/RW13 Pancoran Mas), dan Supatmi (RT3/RW9 Mampang) sebagai bentuk kegagalan mendasar negara lokal dalam memenuhi mandat perlindungan sosial.
Dalam kerangka ‘Social Citizenship’, menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban struktural untuk memastikan hak atas keselamatan dan perlindungan tidak menjadi subordinat dari logika prosedural.
Secara substansial, Ambon mengkritisi desain regulatif Belanja Tidak Terduga (BTT), yang menurutnya merepresentasikan ‘Regulatory Over Formalization’. Kerangka BTT yang seharusnya berperan sebagai instrumen kontinjensi justru terjebak dalam ‘Procedural Fetishism’, yakni kecenderungan birokrasi untuk menomorsatukan kepatuhan administratif dibandingkan efektivitas kebijakan.
“Aturan ini telah membuat pemerintah bergerak kaku, tidak adaptif, dan gagal menginternalisasi urgensi sosial yang seharusnya menjadi orientasi utama”, ucap Ambon, Senin 17/11/2025.
Fenomena tersebut, menurutnya, menunjukkan terjadinya ‘Policy Displacement’, ketika tujuan kemanusiaan bergeser menjadi dominasi administratif.
“Dalam perspektif ‘Crisis Responsive Governance’, kondisi rumah roboh yang dialami warga miskin merupakan ekspresi acute vulnerability yang menuntut pergerakan institusi negara secara cepat, presisi, dan minim hambatan”, ungkapnya.
Ambon pun menilai, bahwa lambannya respons pemerintah menunjukkan adanya ‘Epistemic Disconnect’, atau ketidakmampuan memahami karakter darurat yang bersifat ‘Time Sensitive’.
“Warga yang rumahnya roboh berada pada kondisi deprivasi akut yang membutuhkan intervensi segera, bukan sekadar reproduksi narasi prosedural yang tak kunjung menghasilkan keputusan”, tegas Ambon mengkritik absennya kapasitas responsif dalam struktur birokrasi lokal.
Lebih jauh, dirinya mengungkapkan, bahwa ketidakpastian penerbitan SK mencerminkan lemahnya ‘Institutional Coordination’ antar perangkat daerah dalam mengelola risiko sosial.
Terjadinya ketidaksinkronan antara regulasi, struktur anggaran, dan implementasi teknis, menurutnya, menciptakan ‘Policy Incoherence’ yang secara langsung akan menghambat pemulihan warga terdampak.
“Situasi ini menunjukkan, bahwa Pemkot Depok belum menginternalisasi etos kesigapan sosial sebagai bagian dari tata kelola institusional”, tuturnya.
Kegagalan tersebut, lanjutnya, merupakan manifestasi dari ‘Bureaucratic’ inertia yang tidak kompatibel dengan kebutuhan kebijakan yang bersifat adaptif.
Agustiar juga menilai dampak lambannya respons tidak sekadar bersifat material, tetapi juga epistemik dan politis. Dalam kerangka ‘Public Legitimacy and ‘State Society Relations, absennya kehadiran negara dalam situasi genting memperlemah kredibilitas institusional serta memperdalam jarak antara pemerintah dan kelompok rentan.
“Ketika negara tidak cepat hadir untuk warga yang tidak memiliki kapasitas advokasi, saat itulah kredibilitas pemerintahan mengalami erosi”, ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menegaskan kegagalan pemerintah memenuhi prinsip Responsiveness, Policy Coherence, dan Institutional Vigilance.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut,Ambon mendesak Walikota Depok untuk segera menerbitkan SK bantuan sekaligus meninjau ulang arsitektur regulatif BTT melalui pendekatan ‘Adaptive and Human Entered Governance.
“Pemkot harus bertransformasi dari mesin administrasi yang mekanistik menuju institusi publik yang berorientasi pada empati, responsivitas, dan keberpihakan. Tanpa perubahan paradigma tersebut, warga rentan akan terus menjadi korban dari desain kebijakan yang tidak selaras dengan realitas sosial”, tandasnya.(Arifin)















