
Edisi.id – Jakarta, 02/10/26 Ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, M. Rullyandi, secara resmi melaporkan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (2/10/2026). Langkah hukum ini diambil setelah adanya insiden pembatasan kesaksian ahli yang dialami Rullyandi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan wakil presiden.
Pelaporan tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim MK Arsul Sani, dan Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, terutama terkait sikap hakim yang dianggap tidak netral dalam memimpin persidangan. Selain itu, Rullyandi mempermasalahkan keabsahan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dengan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah,” ujar Rullyandi dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat.
Insiden yang memicu pelaporan ini terjadi pada persidangan Kamis (1/10) malam di Gedung MK. Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang hadir sebagai ahli bagi pihak terkait, namun sebelumnya pernah memberikan pernyataan dalam sebuah diskusi televisi yang menyebut persidangan tersebut ilegal dan posisi Ketua MK tidak sah. Majelis hakim meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataan tersebut sebagai syarat untuk memberikan keterangan secara lisan.
Saldi Isra, yang memimpin jalannya persidangan, menegaskan bahwa ahli tidak dapat memberikan pendapat lisan apabila masih menganggap forum persidangan yang dihadirinya sebagai institusi yang tidak sah. Setelah majelis hakim melakukan skors untuk berdiskusi, diputuskan bahwa keterangan Rullyandi hanya akan diterima dalam format tertulis.
“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi,” tegas Saldi Isra saat membacakan putusan majelis hakim di ruang sidang.















