Heboh! Putusan MK Terkait Keabsahan Ijazah Gibran😱

  • Bagikan
Oplus_16908288

‎Edisi.id – Jakarta, 07/10/26 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) ini memberikan klarifikasi hukum mengenai status dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pendaftaran pemilihan presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan certificate of attendance sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan merupakan tanda tamat belajar atau ijazah kelulusan. Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan diploma atau ijazah luar negeri yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Bahwa certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar hakim MK dalam persidangan.

Meskipun mengonfirmasi ketiadaan bukti ijazah setingkat SMA, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hal ini dikarenakan penilaian terhadap keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Selain itu, Mahkamah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Putusan ini menegaskan bahwa secara substansi, kewenangan untuk membatalkan keterpilihan calon berada pada otoritas yang diatur dalam norma Pasal 169 dan Pasal 227 UU Pemilu serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Bagikan