Sudah 70 Persen Perusahaan di Depok Bayarkan THR Bagi Karyawan

  • Bagikan

Manto Djorghi

Edisi.Id.Depok-
Lebih 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya dengan memba yarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto .Djorghi menyebut,
“Alhamdulillah, belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 di perusahaan.

Seperti dilansir dari depok.go.id hingga hari Rabu Minggu pertama bukan Mei 2021 ” Sudah 70 persen peru sahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR,” ujarnya.

Dikatakannya, sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

“Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor ,” terangnya.

Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajibannya, dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.

“Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan