Traveler, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api

  • Bagikan

Edisi.id Traveler yang perjalanan dengan kereta api dibatalkan KAI selama PPKM Darurat bisa mendapatkan dana tiket kembali 100 persen. Ini prosedurnya.

Pada masa pemberlakuan PPKM Darurat ini, KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta api. Bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, namun perjalanan kereta apinya dibatalkan oleh KAI maka biaya tiket akan dikembalikan secara penuh tanpa potongan. Pelanggan akan dihubungi oleh Contact Center 121 tentang proses pembatalan tiketnya.

“Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini,” ujar VP Public Relations Joni Martinus, Kamis (15/7/2021).

Pelanggan yang melakukan pembatalan tiket melalui KAI Access ini dapat melakukannya sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Bagi pembatalan di bawah tiga jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Bagaimana dengan pelanggan yang membatalkan tiket padahal kereta api tetap beroperasi?

Bagi pelanggan yang kereta apinya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access yakni sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket kereta api karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” kata Joni.

Info selengkapnya terkait pembatalan tiket Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

  • Bagikan