Cegah Varian Baru Virus Omicron, Kedatangan WNA DIperketat

  • Bagikan

Edisi.id – Pemerintah menutup kedatangan warga negara asing dari sebelas negara. Aturan ini diterapkan di bandara soekarno-hatta per 30 November 2021. Penutupan sementara warga negara asing dari sebelas negara dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya varian baru dari Corona yakni omicron.

Sebelas negara tersebut dilaporkan telah mencatat adanya penyebaran virus omicron di negaranya. Berdasarkan surat edaran Satgas covid 19, warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara tersebut akan dikembalikan ke negaranya sedangkan WNI diharuskan karantina selama 14 Hari.

Adapun sebelas negara tersebut diantaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, namibia, lesotho, mozambik, eswatini, malawi, Angola, Zambia, Namibia dan juga 1 negara Asia yaitu Hongkong.

Kesebelas negara ini di tutup sementara oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia karena telah melaporkan adanya penyebaran virus omicron di negaranya masing-masing

Apabila para pelaku perjalanan internasional ini memiliki surat perjalanan dari 12 negara tersebut Atau paling tidak pernah tinggal di negara tersebut maka secara otomatis pemerintah Indonesia ini melarang masuk orang tersebut ke Indonesia. Belum tahu Sampai kapan Aturan ini akan diterapkan tetapi yang pasti antisipasi terus dilakukan oleh pemerintah.

  • Bagikan