Wali Kota Depok Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka

  • Bagikan

 

Wali Kota Depok didampingi istri saat membuka masker di ruang terbuka

 

Edisi.Id,Depok-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengizinkan warganya untuk melepas masker di ruang terbuka.

Keputusan tersebut tertuang pada Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19.

Yang isinya Kota Depok kembali menerapkan Perpanjangan Pember lakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19), terhitung sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Dalam aturan yang berlaku satu bulan itu, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan,” tulisnya dalam surat keputusan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga men cangkup pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhati kan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, dapat tidak menggunakan masker,” paparnya.(*)

 

  • Bagikan