Satpol PP Depok Bongkar Belasan Bangun Liar di Bantaran Kali Baru Citayam
Edisi.Id, Depok-Penertiban puluhan pedagang kaki lima di bantaran kali Kalibaru pagi ini berlangsung tanpa perlawanan para pedagang.
.
Satpol PP Kota Depok bersama dengan Satpol di Kecamatan Cipayung bongkar belasan Bangunan Liar ( Bangli) peda gang yang berada di bantaran kali tersebut dirubuhkan hari ini Rabu( 29/06/ 2022).
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya sempat mempertanyakan penertiban tersebut sebagai “pesanan” dari para pedagang yang berada di bangunan pasar sementara yang tengah yang sedang dibangun pemerintah Kota Depok.
Mereka bertanya menapa hanya mereka saja yang dibongkar?Karena sepanjang bataran Kali Baru dari Simpang Tiga sampai ke Jembatan Serong ada ratusan bangunan pedagang kaki lima tidak di bongkar?
Lurah Bojong Pondok Terong Agus Suryana ketika ditanyakan hal itu mengatakan, penertiban dilakukan satpol PP dan lokasi tersebut,karena baguanan tersebut berada di wilayahnya.
Dikatakan, banguan memang melanggar karena berada di bantaran Kali Baru sehingga khawatirkan selain mengganggu arus lalulintas juga berbahaya.
Agus menyebutkan, pembong karan dilakukan petugas dari satpol PP Kota Depok dibantu petugas Satpol PP yang berada di wilayahnya.
Peertia di Pimpin Kasi Penertiban Satpol PP Kota Depok Untung dibantu Kasi Trantib kecamatan Muhammad Ansor S.Sos
Penertiban puluhan bangunan liar Bangli di sepanjang Kalibaru dekat Simpang heck Cipayung Jaya berlangsung tertib,akan dan lancar
Dari pantauan Bangli yang berada di sepanjang Kalibaru memang sudah tumbuh liar bak jamur di musim hujan, ratusan bangunan liar terdapat hingga ke Jembatan Serong sudah menjamur.
Keberadaan bangunan pedagang tersebut melanggar Perda no 16 Tahun 2012
Kemacetannya akan timbul jika memang sudah difungsikan pasar sementara penampungan ratusa pedagag Pasar Citayam yang saat ini hampir selesai dikerjakan.
Camat Cipayung Hasan Nurdin mengatakan pener tiban bangunnan tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan dua kali 24 jam untuk membongkar bangunan sendiri.
Bangunan tersebut melanggar Perda 16 tahu 2012 tentang pembinaan dan pengawasan keter tiban umum Pasal 14 yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang berjualan di trotoar di jalan jembatan penyeberangan, pinggir rel, dan bantaran sungai.
Ketika ditayakan mengapa bangun liar pedagang yang ada di seberang agunan penam pungan pasar semetara saja yang dibongkar?
“Ya nanti kita lihat nanti dan akan kami laporan kepada pimpinan. Karena memang semestinya juga dilaksanakan penertiban secara bertahap,” pungkas Nurdin.(wismo)