JNE Expres Depok Tantang Warga, untuk Laporkan ke Polda Metro
Edisi.Id, Depok, Aksi unjuk rasa damai Puluhan war ga di Kantor JNE Kampung Serap Kelurahan Tirtajaya Kecamatannya Sukma Jaya Depok yang nyaris rusuh dan berujung adu argumentasi tidak jelas dari dua perwakilan JNE berlangsung hari Jumat. (12/08/2022).
Dua orang perwakilan. Dari pihak JNE yang berpakaian putih bertubuh tegap,tiba tiba berhadapan frontal dengan pemimpin aksi Demo Bung Pardong.
Mereka terlibat dalam perdebat an dengan nada tinggi. Perwa kilan JNE mempertanya kan hak dan wewenang dari pa ra pendemo yang akan menye gel pintu perusahaa JNE.
“Kami bukan perusahaan kaleng kaleng, enak saja kalian mau menyegel perusahaan kami.Di dalam ada sekitar 600 orang karyawan yang sedang bekerja.” ucap perwakilan JNE dengan nada tinggi sambil menunjuk pimpinan demo.
Mereka juga menantang pe demo untuk melaporkan pihaknya jika memang perusahaannya melakukan pelanggaran terkait kasus ini kepada pihak berwajib.
Sementara dalam waktu tidak lama kemudian muncul lagi yang mengaku beranama Reza sambil membawa sebuah alat pengeras suara fortable membalas orasi pendemo.
“Kalian siapa menanyakan IMB perusahan kami?masih dengan nada suara tinggi apa hak kalian menanyakan hal itu?.” bentaknya.
Mendengar hal tersebut pemim pin demo bung Pardong nam pak santai saja,”Kami laksana kan demo damai, akan datang dengan jumlah yg lebih banyak lagi dan tetap mempertanya kan IMB, katena inimerupakan hak kami sebagai warga dan sistem keterbukaan informasi.” terangnya.
Sementara itu, mensikapi aksi arogansi dan menantang pendemo untuk melaporkan nya ke pada pihak kepolsian, Rudi Samin. ahli waris lahan Lapangan Serap mengatakan ” Ini merupakan tindakan ceroboh dan pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya dalam waktu dua tiga hari ke depan.”ujarnya kepada media.
Menurutvnya pendomo wajar menanyakan hal kepada pihak managemen.”Ya memangnya dia memiliki MB dan memiliki aksen jalan perekonomian ? Jika punya IMB ya semestinya tunjuk kan surat suray tersebut kepada warga, nggak usah marah- marah.” jelasnya.
Rudi Samin juga mempertanya kan pihak managemen yang juga geluar kan alat pengeras suara forta ble,untuk menan dingi orasi dari para pengunjuk rasa.
“Pihak managen JNE Express ikut melakukan aksi demo tandingan dimana ,mereka ikut mengeluarkan kemampuan dan berorasi dan sebagainya. “tambah Rudi..
“Tindakan mereka ini terpan cing dan akan memembuka kedoknya sendiri ya terpancing dan akan terbuka ke kedoknya yang selama ini menutupi kekurangannya.”terang Rudi.
Mmenyinggung tantangan pihak JNE untuk digugat di pihak berwajib,jika mere meminta pasti kn kami gugat?
“Pasti,akan saya gugat dan kn kami sampaikan. secepatnya mungkin sekitar hari sabtu atau hari Senin akan saya daftarkan di pengadilan atas perbuatan dengan lawan hukum dan juga penyerobotan tanah yang telah lakukan untuk memendam barang pemerintah.” jelasnya.
Menurutnya Rudi Samin,untuk itu hal ini saya buka biar publik juga tahu tidak ada tidak ada fitnah di sini.
“unsur. artinya 311 & 3 10 ayat itu tidak bisa diterapkan di situ karena unsur-unsur fitnah itu tidak ada” ungkap Rudi.
Ia menjelaskan,untuk dikatakan fitnah. itu harus ada tiga unsur, yaitu pertama seseorang siapa yang melakukan, adanya seseo rang yang memberitakan.
” Adalah unsur fitnah, jika ada. yang memberikan pemberita an tidak benar baik itu secara tertulis ataupun secara tidak tertulis. Dan memberikan penjelasan secara turun atau tidakan tertentu.”
Yang ketiga fitnah, jika seseo rang itu tidak bisa menunjukan dan membukti kan apa yang yang saya dapat tunjukan kepada mereka.
Menurut Rudi Samin,mejadi sebua fitnah jika tidak ada buktinya.terkait lapangan serap ada barangnya, ada saksinya dan pada saat saya mengang kat pendaman sembako ada petugas kepolisian.
“Jadi pernyataan fitnah tidak terpenuhi yang namanya pasal 3 11 dan 310 tidak bisa dise butkan menjadi fitnah unsur penistaannya itu tidak terpenuhi.”tegas Rudi.
Menurut Rudi,” Seseorang dikatakan menista baik secara tertulis ataupun secara tidak tertulis jika orang itu tidak bisa membuktikan secara fakta dan hukum.” pungkas Rudi.(Wismo)