Depok | Edisi.id – Ketidakjelasan penanganan kemacetan yang dilakukan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terkait tumpang tindih transportasi umum (Angkot ber-AC), serta maraknya terminal bayangan yang berada dibeberapa titik jalur padat kendaraan seperti : area Jalan Naming D Bothin Stasiun Depok Baru, Pasar Pucung, dan area Pasar Jabar Juara, harus dijadikan acuan dasar untuk mengevaluasi seluruh jajaran Dishub Depok bagi pemerintahan Walikota Terpilih Supian-Chandra kedepan.
Hal tersebut dikatakan Suryadi (Bhoges) warga Kecamatan Beji yang turut serta sebagai relawan ‘Grassroot Supian-Chandra’ dalam upaya mengawal setiap kebijakan Walikota Depok Terpilih 2025-2030 pada masa pemerintahannya bulan depan.
“Saat ikut berjuang bersama mengusung pasangan Supian-Chandra, kami warga Beji berharap akan adanya perubahan sistem pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya pada permasalahan kemacetan yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat”, ucap Bhoges, Minggu 9/2/2025.
“Seperti yang kita ketahui, permasalahan utama pada kemacetan di Kota Depok adalah kecilnya ruas jalan. Kendati demikian, Dishub Depok malah mengeluarkan program angkutan baru tanpa mengganti yang lama. Artinya, alat transportasi umum tersebut jadi menumpuk di jalur yang sama. Malah baru-baru ini terus ditambah jenis angkot ber-AC”, terangnya.
Menyoroti penyebab kemacetan selanjutnya, Bhoges menilai, bahwa dengan maraknya Terminal bayangan (Kawasan terminal tidak resmi yang digunakan untuk perpindahan transportasi darat), jajaran Dishub Depok sangat layak untuk dievaluasi besar-besaran.
“Sebagai terminal ilegal seharusnya Pemkot Depok bisa melakukan penertiban, bukannya melegalkan prasarana yang ilegal seperti saat ini. Patut diduga Dinas terkait telah ikut serta menikmati uang haram hasil terminal bayangan tersebut”, tegasnya.
“Seperti di area Jalan Naming D Bothin Stasiun KA Depok Baru, Pasar Pucung, Jalan Raya Kartini Stasiun KA Depok Lama dan yang lainnya. Inikan jelas terlihat benar-benar menjadi penyebab kemacetan, kenapa tak kunjung diselesaikan?”, imbuhnya.
Lebih jauh, Bhoges menegaskan, bahwa aturan hukum terkait terminal bayangan angkot tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah pedoman bagi lalu lintas di Indonesia. UU ini mulai berlaku pada 22 Juni 2009. UU LLAJ bertujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas”, jelas Bhoges.
“Kebiasaan mereka ngetem di luar terminal membuat lalu lintas jadi macet. Namun karena kans untuk mendapatkan penumpang jauh lebih banyak dibanding di dalam terminal, mereka pun terpaksa melakukan cara itu. Disini jelas tidak adanya penerapan peraturan dan pengawasan yang konsisten dari Pemkot Depok”, tandasnya.
“Jika Pemkot Depok kedepan tidak mampu menegakkan aturan bertransportasi yang baik dan sesuai UU yang berlaku, sebaiknya Menteri Dalam Negeri dan Kapolri harus bertindak tegas demi tegaknya hukum serta rasa aman dan nyaman publik untuk beraktivitas di Republik ini”, harapnya.
Aturan Hukum Terminal
Berdasarkan pasal I ayat 13 UU No 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Jadi penumpang angkutan umum bisa berpindah atau turun di terminal bukan di tepi jalan yang membahayakan jiwa penumpang.
Sedangkan pasal 40 ayat 1 dan pasal 41 ayat 2 UU No 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian pasal 13 ayat 1 huruf d UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jelas menyatakan bahwa terminal dibangun dan dioperasikan oleh pemerintah daerah.(Arifin)












