Depok | Edisi.id – Perkenalkan program ‘Subsidi Bunga Pinjaman’ bagi para pelaku UMKM di Kota Depok, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok gelar acara Sosialisasi Fasilitasi Akses Permodalan bagi 600 pelaku usaha mikro di Aula Serbaguna, lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Mohamad Thamrin, Kepala DKUM Kota Depok menyebut, bahwa program tersebut bertujuan untuk memberikan subsidi bunga pinjaman hingga 90 persen bagi para pelaku usaha mikro di Kota Depok.
“Kami memberikan subsidi bunga pinjaman kepada seluruh pelaku UMKM di Kota Depok. Sambutan dari para pelaku usaha luar biasa, bahkan ada yang tidak kebagian karena keterbatasan tempat. Tapi nanti kami akan teruskan sosialisasi ini melalui media sosial dan koordinasi dengan ketua UMKM di setiap kecamatan”, ucapnya, Kamis 13/02/25.
Kadis DKUM pun mengungkapkan, bahwa subsidi bunga diberikan dalam dua kategori diantaranya : pinjaman hingga Rp 25 juta dengan subsidi bunga 90 persen, sehingga UMKM hanya membayar satu persen bunga. Kemudian pinjaman hingga Rp 50 juta dengan subsidi bunga 80 persen, sehingga UMKM hanya membayar dua persen bunga.
“Dengan subsidi yang cukup besar ini, kami harapkan bisa membantu UMKM untuk mengembangkan usaha mereka dengan lebih ringan”, ungkapnya.
Thamrin menjelaskan, bahwa program tersebut, mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Depok, khususnya Komisi B, yang turut mengawal kebijakan agar dapat berjalan efektif.
“Kami berharap DPRD Kota Depok, khususnya Komisi B, bisa terus mendukung program ini. Dengan anggaran Rp 1,5 Miliar untuk subsidi bunga tahun 2025, kami ingin memastikan akses permodalan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM”, jelas Thamrin.
Lebih jauh dirinya mengatakan, bahwa untuk mengajukan subsidi bunga pinjaman ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya : warga Kota Depok dibuktikan dengan KTP Depok, memiliki usaha aktif dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pernah mengikuti pelatihan UMKM yang diselenggarakan oleh Pemkot Depok.
Selanjutnya, ia memaparkan persyaratan dengan membuat proposal usaha yang mencakup produk, omzet, dan kebutuhan pinjaman. Tidak memiliki kredit macet di perbankan termasuk pasangan atau keluarga dekat, Tentunya, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah berkas lengkap, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ke DKUM. Bank BJB akan melakukan verifikasi dan survei lapangan sebelum pencairan pinjaman. Setelah akad kredit selesai, DKUM akan menerbitkan SK Wali Kota sebagai dasar pembayaran subsidi bunga”, bebernya.
Menutup pemaparannya, Thamrin pun mengajak seluruh pelaku usaha mikro di Kota Depok untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Program ini sangat ringan dibandingkan daerah lain, subsidi kita bisa mencapai 90 persen. Sayang jika tidak dimanfaatkan. Tapi ingat, dana ini harus digunakan untuk mendukung produksi dan usaha, bukan untuk keperluan lain”, tandasnya.(Arifin)
