

Lengkong | Edisi.id – Tidak menanggapi teguran Pemkab Bogor, tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi baru saja menyegel PT Jaswita Jabar. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memberi peringatan beberapa kali kepada PT Jaswita untuk membongkar bangunan Hibisc Fantasy Puncak.
Namun, teguran demi teguran itu tidak digubris pihak PT Jaswita, hingga akhirnya Dedi Mulyadi selaku orang nomor satu di Jawa Barat resmi menyegel tempat wisata tersebut.
Bahkan, Gubernur Jabar sendiri yang mengomandoi pembongkaran bangunan milik PT Jaswita yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut, bahwa pembongkaran Hibisc Fantasy dilakukan sudah sesuai instruksi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sehingga sah dilakukan.
Sebab menurutnya Kepala Daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal).
Sementara itu, menurut penuturan Dedi Mulyadi, penyegelan Hibisc Fantasy Puncak dikarenakan luas bangunan tempat wisata ini tidak sesuai dengan perizinan lahan.
Diketahui awalnya, PT Jaswita Jabar meminta izin pembangunan lahan sebesar 4.800 meter persegi. Namun, dalam pelaksanaanya pihak Hibisc Fantasy justru mengembangkan lahan hingga 15.000 meter persegi.
Sehingga dapat diartikan bahwa 11.000 meter persegi lahan Hibisc Fantasy Puncak tidak berizin. Dari situlah Dedi Mulyadi melakukan penyegelan terhadap tempat wisata ini.(Arifin)














