Depok | Edisi.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok kembali merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2025. Kecamatan Pancoran Mas menjadi titik fokus dengan lebih dari 1.000 unit rumah masuk daftar penerima manfaat.
Koordinator program RTLH, Wahyu menyampaikan, bahwa setiap unit akan memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp 20 juta untuk material bangunan. Selain itu, dialokasikan Rp 2,8 juta bagi tenaga tukang dan Rp 200 ribu untuk pencetakan laporan pertanggungjawaban.
Dengan rincian tersebut, total anggaran yang dikucurkan per rumah mencapai Rp 23 juta. Skema ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi warga berpenghasilan rendah yang masih menempati hunian tak layak.
Realisasi program dilaksanakan pada Kamis (2/10/2025) di Aula Kantor Kecamatan Pancoran Mas. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat Disrumkim, aparat kecamatan, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat.
Menurut Wahyu, program ini tidak hanya soal pembangunan fisik rumah, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah kota dalam menekan angka kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup warga.
Namun, di lapangan, program RTLH kerap menuai kritik terkait transparansi, distribusi yang belum merata, serta panjangnya daftar tunggu penerima bantuan. Hal ini menjadi tantangan yang berulang di berbagai kecamatan.
Pengamat kebijakan publik menilai, dengan nilai Rp 23 juta per unit, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan. Akuntabilitas laporan penggunaan anggaran menjadi titik krusial agar program benar-benar menyentuh warga miskin.
Ke depan, evaluasi rutin dan pelibatan masyarakat sipil dinilai penting. Tanpa kontrol sosial yang memadai, program strategis seperti RTLH berisiko terjebak dalam sekadar seremoni seremonial tanpa keberlanjutan nyata.(Arifin)














