Depok | Edisi.id — Aktivis sosial dan lingkungan, Didit menilai Pemkot Depok tengah mengalami krisis tata kelola serius akibat lemahnya pengawasan internal dan tertutupnya hasil audit Inspektorat khususnya di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Ia menyebut kondisi ini sebagai bukti kemunduran integritas birokrasi dan kian rapuhnya akuntabilitas publik.
Didit mendesak Walikota Depok segera membentuk Satgas Tipikor lintas lembaga yang melibatkan BPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk menelusuri dugaan mark-up anggaran proyek Pokmas di sejumlah Kelurahan.
Ia menilai ketertutupan audit tersebut menunjukkan ‘Institutional Opacity’ yang berpotensi melanggengkan penyimpangan anggaran.
“Inspektorat telah kehilangan otonomi moral dan fungsionalnya. Audit hanya berhenti di tataran administratif tanpa daya korektif atau implikasi hukum”, ucap. Didit, Kamis 16/10/1025.
Menurut Didit, ini mencerminkan ‘Institutional Decay’ yakni : kemerosotan lembaga pengawasan yang terjebak dalam rutinitas prosedural tanpa etika substantif.
Ia menegaskan, lemahnya kontrol eksternal telah menciptakan ‘Accountability Asymmetry’ dan membuka ruang bagi terbentuknya jejaring impunitas birokratik.
“Pola berulang mark-up bukan karena lemahnya hukum, tapi karena absennya integritas kelembagaan”, tegasnya.
Didit meminta Kejaksaan Negeri Depok memeriksa Inspektorat atas dugaan pembiaran hasil audit bermasalah. Ia menegaskan, bahwa ketika lembaga pengawas menjadi bagian dari rantai penyimpangan, maka tata kelola publik kehilangan legitimasi etisnya.
Didit mengungkapkan, bahwa lemahnya transparansi fiskal di Depok juga bertentangan dengan semangat Astacita Prabowo–Gibran, khususnya prinsip Pemerintahan Bersih dan Efisien.
“Depok kini merepresentasikan regresi tata kelola, di mana efisiensi prosedural menutupi kemerosotan moral administratif”, bebernya.
Ia pun kembali menekankan, bahwa keterbukaan anggaran merupakan hak publik dan dimensi moral demokrasi ekonomi lokal.
“Transparansi fiskal adalah jembatan antara legitimasi politik dan kepercayaan sosial”, ungkapnya.
“Jika Walikota tidak segera bertindak, korupsi akan bertransformasi menjadi kultur institusional dalam birokrasi”, tandasnya.
Didit menyebut, bahwa pembentukan Satgas Tipikor lintas lembaga adalah langkah korektif sistemik, bukan reaksi politis. (Arifin)












