

Depok | Edisi.id — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menuding Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tidak transparan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp.3,81 miliar. Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyebut, bahwa angka tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar publik mengetahui arah dan legitimasi penggunaannya.
Menurut Hermanto, pos perjalanan dinas kerap menjadi ‘Ruang abu-abu birokrasi’ tempat munculnya pemborosan, tumpang tindih kegiatan, hingga anggaran fiktif.
“Jika perjalanan dinas tidak berdampak langsung pada kinerja publik, maka itu bukan pengabdian, melainkan pemborosan uang negara”, ujarnya dengan nada kritis, Sabtu 18/10/2025.
PHMI telah mengajukan Permohonan Informasi Publik Nomor 040/DPP/PHMI/X/2025 kepada BKD Depok pada 13 Oktober 2025.
Hermanto menyebut langkah ini sebagai uji integritas lembaga pengelola keuangan daerah, bukan sekadar formalitas hukum.
“Transparansi adalah batu uji moral birokrasi; siapa yang menolak dibuka, patut dicurigai”, tegasnya.
Ia menilai, lemahnya transparansi fiskal sering berakar pada rekayasa administratif, seperti duplikasi nomenklatur dan mark-up biaya perjalanan.
Pola tersebut menurut Hermanto, memperlihatkan adanya ‘Disiplin anggaran semu’ yang berfungsi menutupi penyimpangan.
“Tanpa keterbukaan, publik hanya diberi angka, bukan kebenaran”, jelasnya.
Hermanto mengingatkan, bahwa tata kelola perjalanan dinas sudah diatur ketat dalam PMK No. 113/PMK.05/2012 dan PMK No. 164/PMK.05/2015, yang mewajibkan bukti sah dan laporan kegiatan.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dikatakan nya, menunjukkan degradasi integritas birokrasi dan potensi pelanggaran etika fiskal.
Lebih lanjut, Hermanto menilai, bahwa transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, tetapi fondasi legitimasi publik.
“Lembaga yang takut membuka anggaran justru sedang menutupi sesuatu. Pemerintahan yang baik tidak bersembunyi di balik dokumen”, ucapnya dengan nada tajam.
Ia menilai, keengganan BKD Depok membuka rincian penggunaan anggaran hanya akan memperdalam defisit kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib memiliki jejak yang jelas dan dapat diuji secara independen.
“Transparansi adalah bentuk keberanian moral untuk mempertanggungjawabkan kekuasaan fiskal. Jika BKD Depok bersih, maka keterbukaan seharusnya menjadi kebanggaan, bukan ketakutan”, tandasnya.(Arifin)














