Gagal Memahami Esensi Akuntabilitas Publik, PHMI Gugat DLHK Depok ke KIJB

  • Bagikan

Depok | Edisi.id — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) resmi menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat melalui surat Nomor 61/X/25 tertanggal 17 Oktober 2025. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Belanja Layanan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.61,951 miliar.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menilai, bahwa alasan DLHK yang menyebut belum menguasai data anggaran mencerminkan krisis tata kelola birokrasi. Ia menegaskan, dalih semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam konteks institusi publik yang wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas.

“Pernyataan bahwa DLHK belum menguasai data bukan sekadar kelalaian administratif. Itu bukti konkret ketidakmampuan memahami esensi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara”, tegas Hermanto.

Ia menjelaskan, lembaga publik yang dibiayai APBD memiliki kewajiban hukum untuk membuka data penggunaan anggaran kepada masyarakat.

“Setiap rupiah dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Keterlambatan atau penolakan memberikan data berarti mengingkari mandat undang-undang keterbukaan informasi”, ungkapnya.

PHMI meminta Komisi Informasi Jawa Barat memerintahkan DLHK Depok menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan, meliputi rincian program, daftar kontrak penyedia, dan realisasi belanja tahun 2024.

Transparansi menurut Hermanto, merupakan dasar bagi partisipasi publik dan kontrol sosial terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Selain gugatan ke Komisi Informasi, PHMI juga akan melaporkan pejabat struktural DLHK mulai dari Kepala Dinas, PPK, hingga PPTK ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Pejabat publik yang menghalangi akses informasi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga mengingkari nilai-nilai pelayanan publik”, jelasnya.

Hermanto kembali menegaskan, bahwa PHMI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka opsi pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bila ditemukan indikasi penyimpangan keuangan.

Ia menilai kasus ini menjadi alarm serius atas melemahnya kesadaran hukum dan integritas birokrasi di tubuh pemerintah daerah.

“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional, dan ketika lembaga publik gagal memenuhinya, itu berarti mereka gagal menjalankan amanat rakyat”, tandasnya.

Fenomena kasus DLHK Depok menjadi potret mikro dari kegagalan institusional dalam menegakkan prinsip good governance, di mana akuntabilitas publik kerap tersubordinasi oleh kepentingan administratif.

Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tetapi indikator disfungsi etika birokrasi yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(Arifin)

  • Bagikan