DPRD Sahkan Raperda RPPLH, dan Walikota Tegaskan Komitmen Depok Menuju Pembangunan Berkelanjutan

  • Bagikan
Walikota Depok bersama Pimpinan DPRD Kota Depok saat memimpin Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Depok.(Foto : Edisi.id)
Walikota Depok bersama Pimpinan DPRD Kota Depok saat memimpin Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Depok.(Foto : Edisi.id)

Depok | Edisi.id – DPRD Kota Depok secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin (10/11/2025).

Sidang tersebut juga menetapkan kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang menjadi dasar penyusunan APBD Kota Depok.

Sinergi Kelembagaan sebagai Prasyarat Tata Kelola Transparan

Dalam sambutannya, Walikota Depok Dr. H. Supian Suri, M.M. menekankan pentingnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

“Sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok merupakan wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang harmonis, transparan, dan akuntabel”, ujar Supian Suri, Senin (10/11/2025).

Ia menilai, bahwa sinergi lintas lembaga ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan kebijakan publik berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar administratif.

Fokus RPJMD 2025–2029 : Penguatan Fiskal dan Efektivitas Pembangunan

Supian Suri menjelaskan, bahwa tahun 2026 menjadi momentum transisi menuju implementasi visi ‘Bersama Depok Maju’ sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.

Pemerintah Kota, dikatakannya tengah memperkuat kemandirian fiskal di tengah penurunan dana transfer pusat.

“Saat ini kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 59 persen dari total pendapatan daerah. Ini bukti nyata bahwa Depok telah berada di jalur kemandirian fiskal”, ungkapnya.

Kebijakan belanja daerah 2026 lanjutnya, akan difokuskan pada belanja esensial seperti gaji aparatur, program prioritas masyarakat, dan pembangunan strategis. Fokus tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, penanganan banjir, kemacetan, serta pengelolaan sampah, yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga.

RPPLH : Instrumen Regulatif untuk Depok Hijau dan Tangguh

Dalam kesempatan yang sama, Supian menegaskan, bahwa RPPLH bukan hanya perangkat administratif, melainkan instrumen regulatif yang menentukan arah pembangunan berwawasan lingkungan.

“Raperda ini akan menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara ekspansi ekonomi dan pelestarian sumber daya alam”, terangnya.

“Dengan disahkannya RPPLH ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Depok berjalan seimbang antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan”, tegasnya.

Ia menambahkan, Depok harus tumbuh sebagai kota modern yang tetap hijau, tangguh, dan lestari bagi generasi mendatang.

Ekologi sebagai Dimensi Pembangunan Kota

Raperda RPPLH mencakup kebijakan pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kualitas lingkungan, serta strategi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Dalam konteks regional, langkah ini mencerminkan reposisi Depok sebagai kota penyangga ibu kota yang berorientasi pada keberlanjutan ekologis.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab ekologis yang melekat pada tata ruang perkotaan.

Menuju Tata Kelola yang Efektif dan Berkelanjutan

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut menandai babak baru sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam memperkuat arah pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor diharapkan melahirkan kebijakan yang inklusif, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Pembangunan yang baik bukan hanya tentang infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga bumi tempat kita berpijak”, tandas Supian Suri.(Arifin)

  • Bagikan