Bebas Berkeliaran di Area CFD, BisKita Pertontonkan Kinerja Buruk Bidang Transportasi dan Lalin Dishub

  • Bagikan
BisKita Berkeliaran di area CFD Margonda Depok (Foto : Edisi.id)
BisKita Berkeliaran di area CFD Margonda Depok (Foto : Edisi.id)

Depok | Edisi.id – Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Didit menilai pelaksanaan CFD Depok telah mengalami kerusakan normatif yang substantif. Ia menegaskan, bahwa keputusan bidang transportasi dan lalu lintas Dishub yang tetap mengizinkan BisKita melintas merupakan bentuk ‘Regulatory Breach’ (Pelanggaran regulatif) yang dilakukan oleh institusi yang semestinya menjadi penjaga kepatuhan kebijakan publik.

Dalam kerangka analisis kebijakan, tindakan tersebut menunjukkan kegagalan integrasi antara desain normatif dan perilaku birokrasi. Didit mengidentifikasi fenomena ini sebagai bentuk ‘Institutional Self Exemption’, yakni ketika birokrasi menggunakan otoritasnya untuk membebaskan diri dari aturan yang diberlakukan kepada publik.

Menurutnya, praktik tersebut sekaligus mencerminkan ‘Normative Dissonance’, kontradiksi antara prinsip regulatif yang diklaim Dishub dengan tindakan faktual di lapangan.

Ia menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat terjadinya degradasi etos regulatif di lingkungan Dishub.

“Ketidakpatuhan ini tidak hanya melemahkan ‘Regulatory Legitimacy’ Dishub, tetapi juga memproduksi ‘Governance Incoherence’ ketidakselarasan tata kelola yang membuat institusi kehilangan konsistensi performatif dalam menegakkan kedisiplinan publik”, ujar Didit, Minggu 16/11/2025.

Ia menekankan, bahwa tanpa konsistensi normatif, otoritas transportasi pada akhirnya kehilangan kapasitas epistemik maupun moral untuk menjadi rujukan perilaku publik.

Dalam perspektif kelembagaan, Didit juga menyoroti absennya infrastruktur ‘Compliance Monitoring’ yang memadai sebagai bukti kegagalan sistemik.

“Ketiadaan instrumen pengawasan internal melahirkan ‘Structural Implementation Gap (kesenjangan antara aturan dan praktik), yang pada gilirannya meniadakan efektivitas kebijakan CFD sebagai mekanisme tata kelola ruang publik”, bebernya.

Atas semua kinerja yang dianggapnya tanpa mengedepankan keilmuan, tidak mempedulikan bahaya untuk masyarakat, serta penggunaan anggaran yang terkesan asal-asalan, Didit pun mendesak Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk segera mundur dari jabatannya.

“Mewakili keluhan masyarakat, kami mendesak agar Kadishub selaku pimpinan ‘Leading Sector’ dan Kepala bidang Transportasi dan Lalulintas untuk segera mundur dari jabatannya, karena tidak becus memimpin jajaran di bawahnya!”, tandasnya.(Arifin)

  • Bagikan