Aksin Law Firm Sebut Tuduhan 100 Dapur SPPG Milik Bupati Kebumen Hoaks dan Fitnah

  • Bagikan

KEBUMEN – Aksin Law Firm selaku konsultan hukum Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani dan keluarga menyebut tudingan yang menyatakan Bupati Kebumen memiliki 100 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai hoaks dan fitnah. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.

Managing Partner Aksin Law Firm, Aksin, S.H., mengatakan klarifikasi perlu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial terkait dugaan kepemilikan 100 dapur SPPG oleh Bupati Kebumen dan keluarganya. Menurutnya, informasi yang berkembang belakangan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak dijelaskan berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya.

Kami ingin menyampaikan beberapa klarifikasi terkait banyaknya hoaks dan fitnah yang ditujukan kepada Ibu Bupati dan keluarga. Kami berharap informasi yang beredar dapat diluruskan agar tidak menyesatkan publik dan tidak menimbulkan pemberitaan yang merugikan,” ujar Aksin.

Dalam kesempatan yang sama, Azam Prasojo Kadar, S.H., dari Aksin Law Firm, menegaskan bahwa tidak ada satu pun nama Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani yang tercantum dalam struktur organisasi yayasan pengelola SPPG.

Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun nama Ibu Lilis Nuryani yang tercantum dalam organ yayasan mana pun dalam pengelolaan SPPG,” kata Azam.

Azam juga membantah informasi yang menyebut Bupati Kebumen memiliki 100 dapur SPPG. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya hingga Juni 2026, terdapat sedikitnya 73 yayasan yang mengelola sekitar 170 dapur SPPG di Kabupaten Kebumen.

“Informasi yang menyebut Ibu Bupati memiliki 100 dapur SPPG adalah hoaks dan fitnah. Data yang kami miliki menunjukkan terdapat sekitar 73 yayasan dengan kurang lebih 170 dapur SPPG di Kabupaten Kebumen,” ujarnya.

Menurut Azam, pengadaan dan pengelolaan dapur SPPG merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang memperoleh kesempatan mengelola dapur tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setiap yayasan yang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan berhak mengelola dapur SPPG. Oleh karena itu, keberadaan yayasan tertentu yang mengelola dapur SPPG tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan intervensi pemerintah daerah.

“Kami juga mengakui ada beberapa yayasan yang di dalamnya terdapat nama anggota keluarga Ibu Lilis Nuryani. Namun perlu digarisbawahi bahwa domain pengadaan SPPG berada di tingkat pusat, bukan kewenangan bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azam menyampaikan bahwa yayasan pendidikan, pondok pesantren, yayasan sosial, maupun yayasan lainnya yang memenuhi ketentuan memiliki hak yang sama untuk mengajukan dan mengelola dapur SPPG sesuai regulasi yang berlaku.

“Siapa pun yang memenuhi syarat sesuai regulasi diperbolehkan mengelola dapur SPPG. Ini merupakan hak setiap yayasan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menjawab pertanyaan awak media terkait Yayasan Tradha Group yang dikaitkan dengan keluarga Bupati Kebumen, Azam menyebut salah satu yayasan yang terdata adalah Yayasan Tradha Anugerah Sejahtera yang mengelola delapan dapur SPPG.

“Data ini bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Salah satu yang kami catat adalah Yayasan Tradha Anugerah Sejahtera yang mengelola delapan dapur SPPG,” ungkapnya.

Sementara itu, Aksin menegaskan bahwa keberadaan yayasan yang dikelola anggota keluarga tidak otomatis melanggar hukum selama seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

“Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak ada larangan bagi yayasan untuk mengelola SPPG,” ujarnya.

Aksin juga menegaskan bahwa Bupati Kebumen tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin, menunjuk pengelola, menghentikan operasional, maupun menjatuhkan sanksi terhadap dapur SPPG. Menurutnya, pengawasan dan evaluasi program tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam konferensi pers tersebut, Aksin Law Firm meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Kebumen dan keluarganya.

“Kami telah memetakan pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut. Apabila tidak ada permintaan maaf, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aksin.

Menanggapi pertanyaan media mengenai pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut, Aksin menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan dan mayoritas mengarah kepada individu atau personal. Namun demikian, pihaknya masih membuka ruang klarifikasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Azam menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk kepala daerah, memiliki hak atas perlindungan hukum dan kepastian informasi yang benar di ruang publik. Ia berharap klarifikasi tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memperjelas bahwa Bupati Kebumen tidak memiliki dapur SPPG. Jika ada pihak yang tetap menyampaikan tuduhan tersebut, kami meminta agar data dan fakta yang dimiliki dapat ditunjukkan. Jika tidak terbukti, tentu kami berharap ada itikad baik untuk meminta maaf,” pungkasnya.

  • Bagikan