
KEBUMEN– Aksin Law Firm selaku penasihat hukum Yayasan Alnaas Badru mendampingi pimpinan yayasan, Abah Muhtadi, beserta keluarga melakukan kunjungan ke Polres Kebumen pada Senin (6/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan gangguan terhadap aktivitas pembinaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Advokat Aksin Law Firm, Ghofirurrohman, S.H., mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan memastikan laporan yang telah diajukan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bersilaturahmi sekaligus memastikan bahwa pengaduan yang telah kami sampaikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ghofirurrohman kepada awak media usai pertemuan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas penanganan laporan yang dinilai berjalan secara profesional. Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang selama ini memberikan dukungan terhadap berbagai program Yayasan Alnaas Badru dalam memberikan pendampingan dan perawatan kepada penyandang gangguan jiwa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah bekerja secara profesional dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan fasilitas serta mendukung program-program Yayasan Alnaas Badru,” katanya.
Mengenai perkembangan penanganan perkara, Ghofirurrohman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut akan segera dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Alhamdulillah, proses penanganan laporan berjalan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan kami akan segera dimintai keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami percaya kepada integritas Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, laporan yang diajukan Yayasan Alnaas Badru berkaitan dengan dugaan tindakan sejumlah oknum yang mengganggu aktivitas yayasan. Dugaan tersebut meliputi perusakan fasilitas hingga tindakan yang dinilai memicu emosi para pasien yang sedang menjalani proses rehabilitasi.
“Klien kami adalah yayasan yang menangani orang dengan gangguan jiwa. Ada dugaan oknum yang merusak fasilitas serta melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu sehingga memancing emosi para pasien yang secara psikologis masih dalam proses pemulihan. Kami berharap tindakan seperti itu tidak lagi terjadi karena mereka juga manusia yang harus dimanusiakan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberlangsungan proses rehabilitasi membutuhkan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Karena itu, pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat bersinergi dalam mendukung pelayanan kemanusiaan yang dijalankan Yayasan Alnaas Badru.
“Harapan kami, seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat bersama-sama mendukung proses rehabilitasi para pasien di yayasan. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, perhatian, serta kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” pungkasnya.















