
Edisi.id – Jakarta, 01/10/26 Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi berencana memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) mulai tahun 2027. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat pekerja melalui pembebasan pajak penghasilan bagi kategori penerima manfaat tertentu di berbagai sektor industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa skema insentif PPh Pasal 21 DTP akan terus dilanjutkan dengan perubahan jangkauan subjek pajak. Jika pada periode sebelumnya insentif ini hanya difokuskan pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, maka mulai tahun 2027, kebijakan ini akan mencakup seluruh sektor pekerjaan. Syarat utama penerima insentif ini adalah pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta, dengan estimasi total penerima mencapai 7,5 juta orang.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta.
Selain perluasan PPh DTP, pemerintah juga mengagendakan penyesuaian terhadap batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan kenaikan angka inflasi guna memastikan batas penghasilan wajib pajak tetap relevan dengan daya beli masyarakat.
Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan teknis untuk menentukan besaran angka PTKP yang baru.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan fiskal yang lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi global.















