Buron Sebelas Tahun Tertangkap Di Cimanggis Depok

  • Bagikan

 

Data yang ada menyebutkan, Meryati dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

“Tujuh pelaku dari 10 orang, sudah berhasil kami amankan dan kami masih mencari lagi yang 3 orang,” jelas Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir.

 

Edisi.Id.Depok– Seorang Wanita Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat selama sebelas tahun akhirnya tertangkap di tempat persembunyian
nya di bilangan Cimanggis Depok Jumat
(09/04/2021).

Berawal dari penyamaran sejumlah tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto di buronan bernama Meryati Tangke Padang(37) ini berhasil dicokol.

Proses penggrebekan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung.

Data yang ada menyebutkan, Meryati dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

“Tujuh pelaku dari 10 orang, sudah berhasil kami amankan dan kami masih mencari lagi yang 3 orang,” jelas Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir.

Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. “Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok,” ujarnya.

Akibat ulah Meryati beserta komplotannya, negara di rugikan mencapai Rp41 miliar rupiah.

Meryati telah divonis empat tahun penjara namun kemudian melarikan diri.

“Maryati akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju, tapi sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok,” pungkas Irvan.(*)

  • Bagikan