TNI dan Polri Turut Pantau y Hajatan Warga
Edisi.Id,Boyolali- Pemerintah perlahan mulai memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan khususnya hajatan pernikahan kegiatan lainnya selama mengikuti Prokes Covid 19.
Penyelenggaraan kegiatan hajatan dengan mematuhi Protokol Kesehatan guna pencegahan COVID-19 seperti yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali memberikan sinyal diperboleh kegiatan hajatan pernikahan. Namun dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan yang mengha ruskan tuan rumah mrlakukan pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker dan penutup wajah, cuci tangan dengan sabun, serta jaga jarak (physical distancing) dan juga pembatasan undangan yang hadir.
Khusus untuk acara hajatan pernikahan wajib mengantongi izin dari satgas Penanganan Covid 19 yang ada,minimal dari tingkat desa.
Seperti hajatan yang dilaksanakan oleh Sujimanto Dukuh Sokowoya Desa Canden Kecamatan Sambi yang jauh-jauh hari sudah meminta ijin kepada Satgas Tingkat Desa dengan syarat yang sudah ditetapkan Selasa (18/05/2021).
“ Tuan rumah hajatan harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun). Tamu undangan yang suhu tubuhnya tinggi, ya dilarang masuk,” ujar Babinsa Canden Serka Purgiyanto.
Saat itu dua Pilar Kecamatan setempat Babinsa Koramil 10 Sambi Kodim 0724 Boyolali Serka Purgiyanto dan Bhabinkamtipmas Polsek Sambi Bripka Eko Santosa dan tim gugus Covid 19 Kecamatan Sambi terjun langsung ke lokasi hajatan warga.
Kegiatan ini untuk memantau sejauh mana protokol kesehatan diterapkan dalam prosesi hajatan tersebut.
“Kami berharap, masyarakat tetap melaksanaan protokol kesehatan dan pihaknya akan turut mengawasi, guna meghindari penye lenggaraan yang tidak sesuai aturan selama pandemi.” pungkas Eko.(*)