Edisi.id– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) di SMKN 53 Jakarta.
“Hasil gelar perkara kemarin bersama auditor BPK (Badan Pengawas Keuangan) ada kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta,” kata Dwi, Kamis (22/7/2021).
Sebelumnya, Kejari Jakbar juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial W dan MF atas kasus ini.
W adalah mantan kepala SMKN 53 Jakarta Barat, sedangkan MF adalah mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Dwi mengungkapkan, hingga kini, kedua tersangka masih belum ditahan.
“Belum ditahan. Kami masih butuhkan pernyataan dari pihak auditor, kami ingin ada suara yang menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara dan harus dibuktikan dari auditor BPK,” kata Dwi.
Lantaran belum ditahan, keduanya masih menjalankan pekerjaannya masing-masing. W masih berprofesi sebagai guru meski tak lagi menjadi kepala sekolah.
Dan sementara itu, MF saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut Dwi, pihaknya masih menunggu laporan audit dari BPK.
Diketahui, W yang bekerja sama dengan MF menggelapkan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 yang total nilainya mencapai Rp 7,8 miliar.
Mereka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.