Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD: Ada yang Aktif Lagi hingga Tetap Nonaktif dari Kursi DPR

  • Bagikan

edisi.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya tersandung dugaan pelanggaran kode etik di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Kelima pejabat nonaktif DPR RI yang juga sebagai pihak teradu hadir dalam persidangan, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025 lalu, ketika sejumlah anggota DPR terlihat berjoget dalam ruang sidang.

Aksi tersebut memicu kritik publik karena bertepatan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.

Oleh sebab itu, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang dinilai menyesatkan publik, sedangkan Nafa Urbach dianggap bersikap hedon atau pamer di media sosial.

Adapun, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget-joget tak pantas dalam sebuah sidang resmi DPR RI, sementara Ahmad Sahroni diadukan atas penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.

Terkini, kelima tokoh itu menerima hasil putusan persidangan MKD yang dipimpin langsung Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah

Dari hasil sidang, MKD memutuskan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik.

Pertama, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem yang dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

“Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang di sidang putusan MKD di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Kedua, Nafa Urbach yang juga rekan satu fraksi Sahroni, dinyatakan bersalah karena pernyataannya di ruang publik yang menyinggung isu tunjangan anggota DPR.

“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak keputusan dibacakan.

Adapun yang ketiga, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar kode etik.

“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tutur Adang saat pembacaan amar putusan.

Di samping itu, terdapat dua nama lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, justru mendapatkan keputusan berbeda. MKD menilai keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.

Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di Kursi DPR

Adang menyebutkan Uya Kuya dan Adies Kadir dipulihkan kembali sebagai anggota aktif DPR RI usai sempat dinonaktifkan atas kasus tersebut.

“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Hal serupa berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar usai komentarnya terkait isu kenaikan gaji DPR RI sempat viral di media sosial.

“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang.

“Menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan,” sambungnya.

Saksi Ahli: Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji DPR

Dalam kesempatan yang sama, saksi ahli dari Sekretariat Jenderal DPR menepis isu kenaikan gaji yang sempat memicu perdebatan publik.

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini menjelaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tahunan MPR.

“Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Suprihatini.

Putusan ini juga sekaligus sebagai akhir dari proses etik kelima pejabat DPR RI itu yang sempat menyita perhatian publik sejak Agustus 2025 lalu.

Lima anggota DPR tersebut masing-masing tercatat dalam perkara bernomor 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025.

Di sisi lain, hingga kini, perilaku para anggota Parlemen RI, baik dalam sikap maupun ucapan, tetap tidak luput dari perhatian publik di tengah tuntutan integritas lembaga legislatif usai sidang putusan MKD tersebut.***

  • Bagikan