Edisi.id– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk memfasilitasi kelompok rentan memperoleh hak dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Begitu pun dengan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Depok.
“Pelayanan Adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018. Maka itu, transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif. Hari ini kami memfasiltasi beberapa transpuan untuk perekaman KTP elektronik,” katanya, Senin (09/08/21).
Ia menjelaskan, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan akan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Meskipun begitu, terkait kolom jenis kelamin, juga sesuai aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
“Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. Disdukcapil akan selalu melakukan pelayanan yang membahagiakan bagi seluruh masyarakat.
