Edisi.id- Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 memutuskan untuk tidak berlakunya ketentuan syarat perjalanan darat yang menyertakan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 mulai hari ini.
keputusan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken oleh ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito pada 6 September 2021.
“Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi ketentuan SE tersebut.
Serta setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.
Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.
Adapun diketahui, STRP yang merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” jelas Satgas. Dikutip dari cnnindonesia.com