Akhirnya, DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2

  • Bagikan

Edisi.id – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan masa PPKM ini diumumkan langsung pada Senin, 18 Oktober 2021.

PPKM berlaku sampai 14 hari ke depan.

Pada pengumuman perpanjangan masa PPKM ini, pemerintah juga menyampaikan status PPKM DKI Jakarta yang turun menjadi PPKM level 2.

Penurunan level PPKM untuk DKI Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Berisi tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Regulasi tersebut sudah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat” tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Kebijakan yang tertulis pada Inmendagri nomor 53 tahun 2021, berlaku sampai 1 November 2021.

Keuntungan dari turunnya status level PPKM DKI Jakarta yaitu, kapasitas bioskop bisa menampung 70 persen pengunjung.

“Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk (bioskop)” tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Selain DKI Jakarta yang status PPKM nya saat ini turun menjadi level 2, ada beberapa kota dan kabupaten lain yang sudah turun status PPKM menjadi level 1.

Penulis : Muhamad Rizki Masykuri

Tags : DKI Jakarta

PPKM

PPKM level 2

Kemendagri

Jawa-Bali

  • Bagikan