Edisi.id – Dalam rangka penerapan aturan PPKM Level 3, Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 Kota Bogor menggelar sidak ketaatan jam operasional bagi tempat usaha.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan Adapun tiga yang didatangi petugas yakni karaoke dan restoran di Jalan Soleh Iskanda serta kafe di Jalan Abdullah Bin Nuh.
Sementara Ketiga tempat tersebut melanggar aturan yakni terkait jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB. Dua tempat di antaranya diberikan teguran lisan sedangkan satu dikenakan sanksi denda Rp1 juta.
Kegiatan Mabit Masjid Masjid Al-Hidayah Tangerang bersama Bimbel Primago Depok
“Kafe yang ada di Jalan Abdullah Bin Nuh kita langsung kenakan denda Rp1 juta,” ujar Dhoni, Selasa (8/2/2022) malam.
Kegiatan yang dilakukan aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP ini juga melakukan memeriksa fasilitas protokol kesehatan. Termasuk juga penerapan aplikasi PeduliLindungi dan sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3.
“Intinya kita juga ingin pastikan protokol kesehatan diterapkan,” tutupnya.