Konflik Pabrik Hebel Rawalo: Mencuat Dugaan Intimidasi Warga dan Pembangkangan Hukum PT IKN

  • Bagikan

BANYUMAS, Edisi.id – Perselisihan antara Pemkab Banyumas, warga lokal, dan manajemen PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin memanas. Pabrik bata ringan (hebel) yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas tersebut tidak hanya diduga melanggar izin tata ruang dan beroperasi secara diam-diam pada malam hari, tetapi kini nekat mencopot spanduk penutupan sementara yang dipasang pemerintah daerah.

 

Pencopotan spanduk penandatanganan tersebut terjadi pada Rabu malam (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.Langkah sepihak ini memicu kemarahan warga sekitar yang menilai perusahaan bertindak ugal-ugalan dan seolah-olah kebal hukum.

Dalih ‘Intervensi Pusat’ di Balik Pencopotan Segel

Kepala Desa Losari, Arsim, mengizinkan adanya pencopotan spanduk penerimaan di pintu masuk pabrik. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak manajemen, tindakan itu dilakukan setelah muncul klaim adanya keterlibatan instansi dari pusat.

 

“Kemarin sore, Ahong (Direktur PT IKN) berada di ruangan saya. Dia menerima telepon yang mengabarkan ada tamu dari pusat. Katanya, urusan PT IKN sudah bukan lagi izin Kabupaten, melainkan diambil alih oleh Pusat,” ungkap Arsim saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

 

Arsim menambahkan, rombongan yang mendatangi lokasi pabrik dikabarkan menggunakan empat unit kendaraan dan didampingi oknum tertentu. “Informasinya rombongan membawa empat mobil, ada juga orang dari Pemda Banyumas. Namun, saya tidak ikut ke lokasi,” menambahkan.

 

Nekat Berproduksi Malam Hari, Bupati Minta Sanksi Pidana

Tindakan mencopot segel ini melengkapi deretan pelanggaran PT IKN.Sebelumnya, perusahaan terbukti tetap menjalankan mesin produksi secara rahasia (sembunyi-sembunyi) pada malam hari meski telah dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Banyumas sejak 21 Agustus 2026.

 

Praktik tersebut terbongkar dari laporan warga pada Rabu malam (24/09/2026). Sekitar pukul 20.30 WIB,warga melihat asap mengepul dari cerobong pabrik dan mendengar deru mesin produksi.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PU mengkonfirmasi pelanggaran tersebut berulang.

 

“Ini berarti sudah pelanggaran produksi yang kedua. Ini bukan lagi sekedar masalah administratif, tapi sudah masuk ranah pidana!” tegas Sadewo usai sidak.

Izin Manipulasi Bongkar Dugaan dan Intimidasi Warga Rawalo

 

Kekesalan masyarakat Rawalo terhadap PT IKN ternyata telah menumpuk sejak awal pembangunan pabrik. Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi,PT IKN Terkesan arogan.

 

“Dari awal pabrik Hebel ini berdiri sudah arogan. Saat itu tanah warga belum dibayar saja sudah didoser dengan alat berat sampai pemuda sini memblokade jalan untuk menghentikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

 

Tak hanya itu, warga membeberkan dugaan praktik manipulasi untuk mendapatkan persetujuan warga pasca-penyegelan pertama. Perusahaan sempat mengundang warga ke Balai Desa pada malam hari untuk meminta tanda tangan perizinan,namun seluruh warga menolak keras dan enggan menyentuh hidangan yang disediakan.

 

Menangapi penolakan tersebut, pihak perusahaan diduga memanfaatkan celah pada siang hari berikutnya sekitar pukul 14.00 WIB, saat mayoritas pria dewasa sedang bekerja.

 

Siang harinya mereka mendatangi rumah-rumah, mengumpulkan lansia dan ibu-ibu untuk diberi uang lalu dimintai tanda tangan. Jam segitu di rumah cuma ada nenek-nenek dan ibu-ibu. Kami sangat kecewa, bahkan warga yang mengalami gangguan jiwa pun ikut disuruh tanda tangan,ungkap warga dengan nada kecewa.

 

 

Penyerobotan Lahan Zona Hijau dan Ancaman Hukum

Secara teknis perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PT IKN hanya mengantongi izin lahan seluas 2,4 hektar (24.485). Namun fakta di lapangan, pabrik ini mencaplok lahan hingga 8,9 hektar (80.900), yang berarti terdapat indikasi penyerobotan lahan dan pembukaan kawasan zona hijau seluas lebih dari 5,5 hektar.

 

Pemkab Banyumas menegaskan bahwa kepemilikan NIB dari sistem OSS tahun 2023 tidak memberikan hak mutlak untuk melanggar Perda RTRW yang berlaku.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Banyumas di klarifikasi menegenai pencopotan bener di yang menempel di pintu gerbang melalui Roni Hidayat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu. Dirinya memilih bungkam.

  • Bagikan