
Edisi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan proyek pengadaan bernilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dari sejumlah perusahaan dengan total nilai mencapai Rp 148 miliar. Dalam rangkaian proses hukum tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai sebesar Rp 3,35 miliar, mata uang asing, emas, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
“KPK mengungkap dugaan penerimaan aset oleh Gabriel berupa uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dollar Amerika Serikat, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.”
Terkait kasus ini, pihak legislatif melalui Rieke Diah Pitaloka mendesak KPK untuk mengusut perkara hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual maupun pihak korporasi. Penelusuran aliran dana diharapkan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan pihak-pihak yang diuntungkan dari tindak pidana tersebut.
Selain proses hukum terhadap individu, muncul dorongan untuk melakukan audit kelembagaan secara menyeluruh terhadap BNPB. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan bahwa fungsi penanggulangan bencana, seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, tetap berjalan optimal tanpa hambatan integritas birokrasi.















