MK Sidang Uji Materi UU IKN: Gugatan Masyarakat Adat Atas Hak Tanah dan Budaya

  • Bagikan
Oplus_16908288

Edisi.id — Persidangan di Mahkamah Konstitusi mengungkap dinamika hukum antara percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam persidangan perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026, ahli dari pihak pemohon memaparkan data mengenai dampak signifikan pembangunan IKN terhadap masyarakat adat di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Hasil riset menunjukkan bahwa alih fungsi tanah adat telah memicu tiga masalah utama, yakni penggusuran wilayah hunian, hilangnya sumber pendapatan ekonomi, serta tergerusnya identitas budaya akibat hilangnya lokasi ritual keagamaan.

“Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar.”

Masyarakat adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan permohonan agar Pasal 21 UU IKN dinyatakan konstitusional bersyarat. Pemohon berargumen bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut mengalami cacat formal karena menggunakan metode fast-track legislation yang dinilai terburu-buru. Mereka menuntut agar setiap pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN wajib mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat setempat.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi menyatakan bahwa proses pembentukan UU IKN telah memenuhi prosedur legislasi yang berlaku. Mahkamah menilai bahwa keterlibatan narasumber, akademisi, serta pelaksanaan sosialisasi publik telah mencukupi syarat asas keterbukaan secara hukum, sehingga prosedur pembentukan undang-undang tersebut dianggap sah.

  • Bagikan