Analisis Hukum Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
Oplus_16908288

Edisi.id — Persyaratan administratif mengenai jenjang pendidikan bagi calon wakil presiden menjadi poin krusial dalam dinamika hukum pemilihan umum di Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kandidat wajib memenuhi kriteria pendidikan formal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang dilegalisasi oleh otoritas berwenang.

Sesuai dengan norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), setiap bakal calon wakil presiden diwajibkan melampirkan bukti kelulusan pendidikan. Dokumen tersebut dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi. Persyaratan minimum yang ditetapkan adalah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau institusi pendidikan lain yang sederajat.

“Ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…. Dokumen tersebut juga harus melampirkan nilai atau hasil pendidikan sebagai bukti penyelesaian jenjang pendidikan.”

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli pendidikan lintas negara, Ina Liem, memberikan keterangan terkait latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (O’Level), serta program Pathway di UTS Insearch dan MDIS Advanced Diploma. Ahli menyatakan bahwa kualifikasi tersebut setara dengan jenjang SMA tiga tahun di Indonesia, yang menjadi landasan pemenuhan syarat administratif pencalonan.

Mahkamah Konstitusi memberikan catatan terkait perbedaan antara bukti kelulusan dan bukti kehadiran. Dokumen yang bersifat certificate of attendance dipandang sebagai bukti partisipasi dalam proses pembelajaran, namun bukan merupakan bukti kelulusan jika tidak memuat klausul pemberian gelar atau pernyataan tamat. Secara khusus, Mahkamah menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan dalam proses pendaftaran, di mana fokus penilaian adalah apakah keberhasilan menamatkan dokumen tersebut menerangkan jenjang pendidikan atau hanya sebatas kehadiran.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya dokumen pendidikan tersebut. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, MK menyerahkan wewenang penilaian tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kompetensi terkait. Secara formal hukum, status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tetap sah selama belum ada keputusan dari lembaga berwenang yang menyatakan sebaliknya atau membatalkan

  • Bagikan